Diduga akibat Protes Warga, Ekskavator Galian C di Bahorok Mendadak Raib dari Lokasi

Screnshot foto dari video, sejumlah ekskavator dan mobil truck berjejer dilokasi yang diduga tempat aktivitas galian C ilegal.

LANGKAT | Pascaaksi penolakan masyarakat terhadap dugaan aktivitas penambangan batu pasir galian c di aliran Sungai Wampu, sejumlah mobil truck angkutan meterial dan ekskavator mendadak raib.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti ke mana peralatan yang sebelumnya berada di bantaran Sungai Wampu, tepatnya di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Satu pun nggak ada. Alat berat sudah nggk ada lagi udh kosong,” ujar informasi salah satu warga, Rabu malam (28/1/2026).

Pengecekan Lokasi

Namun, diketahui dalam keterangan tertulis Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson kepada wartawan menyampaikan, jika tim dari Polres Langkat melalui Unit Tipidter Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bahorok, telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (28/1).

“Pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut cepat atas informasi yang beredar di media sosial, guna memastikan kebenaran di lapangan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Bahorok AKP Tunggul melaui Kasi Humas.

Berdasarkan pengecekan di lokasi, kata Kasi Humas, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan mineral dan batubara maupun alat berat yang sedang beroperasi di area pantai atau galian sebagaimana yang diberitakan.

Jekson juga menjelaskan, dari hasil interogasi masyarakat setempat diketahui bahwa pada Selasa, 27 Januari 2026 sempat terdapat alat berat jenis excavator yang berada di lokasi.

Ia berdalih jika kegiatan tersebut bukan untuk aktivitas galian, melainkan untuk merapikan bendungan sungai atas permintaan masyarakat guna mencegah dampak banjir.

“Kegiatan alat berat tersebut bersifat penataan alur sungai dan dilakukan atas permintaan warga, bukan aktivitas pertambangan,” ungkap Kapolsek Bahorok melalui Kasi Humas.

Terpisah, konfirmasi orbitdigital soal overlay peta pertambangan, pada kordinat 3.548025 LU – 98.241573 BT, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), kepada kepala dinas perindustrian perdagangan energi dan sumber daya mineral (Disprindag ESDM) Sumut menyampaikan IUP sudah berakhir.

“Berdasarkan data yg ada IUP atas nama Syarifuddin dan berakhir pada Juni 2022,” ungkap Kepala Disprindag ESDM, Fitra Kurnia, melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Hasan Basri. (OD-20/OM-10)