Diduga Buat Laporan Palsu, Ketua MUI Kecamatan Sei Bamban Dilaporkian ke Polisi

Alamsyah, SH ( menunjukan surat laporan ) bersama pelapor Prayuka Uganda ( sebelah kananya ) usai membuat laporan di SPKT Polres Serdang Bedagai .(foto/ist)

SERGAI | Hari ini, Kamis 24 Pebruari 2022, Prayuka Uganda ( 41 ) warga Dusun 1 Desa Suka Jadi Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai secara resmi melaporkan Syamsul Batu Bara ke Polres Serdang Bedagai karena dianggap telah membuat laporan palsu. Laporan tersebut diterima oleh pihak Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan Polisi : LP/ B / 180 / II / 2022 / SPKT / Polres Sergai / Polda Sumut, tanggal 24 Pebruari 2022

Prayuka Uganda didampingi kuasa hukumnya Alamsyah, SH melaporkan Syamsul Batu Bara selaku Ketua MUI Kecamatan Sei Bamban karena dianggap telah membuat laporan palsu ke polisi dengan tuduhan bahwa Prayuka Uganda telah menghina 2 ulama dan kemudian laporan ini dimuat di beberapa media online yang kemudian di share di beberapa akun face Book.

Laporan ini sendiri dilakukan setelah pada selasa malam ( 22/ 2/2022 ) yang lalu, terlapor Syamsul Batu Bara melaporkan Prayuka Uganda karena dianggap telah menghina 2 Ulama melalui akun face book Bang yuka dengan kata kata “ tim penyeleksi dewan pendidikan gayanya macam nabi.. eh ternyata kelakuanya macam babi “., padahal menurut pelapor, bahwa caption di akun face Book Bang yuka itu merupakan kritikan terhadap tim penyeleksi pendidikan, bukan melecehkan Ulama

Menurut Alamsyah, SH usai membuat laporan kepada wartawan mengatakan bahwa , terlapor Syamsul Batu Bara dianggap telah membuat laporan palsu dan melanggar undang undang ITE karena telah membuat opini yang menyesatkan dengan menuduh klienya menghina Ulama dan laporanya kemudian dimuat di media dan di share ke akun face book.