LABUHANBATU I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua orang tersebut yakni, RW (35) dan SA (50) warga Tebing Tinggi diamankan saat berada di dalam kamar Hotel Gotong Royong Jalinsum Desa Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (14/11/2025).
Dari hasil pengungkapan terhadap kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 92,08 gram bruto, satu plastik asoy warna hitam, sehelai tisu, potongan lakban kuning, serta satu unit HP merk Samsung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menjelaskan, bahwa informasi awal menyebutkan adanya dua orang yang membawa narkoba jenis sabu di kamar hotel tersebut pada pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025.
Kemudian, unit Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki berinisial RW dari kamar hotel no. A 15 beserta sabu 92,08 gram di atas tempat tidur. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RW mengaku mendapat barang tersebut dari seorang perempuan SA yang menginap di kamar nom A7.
Setelah petugas mengamankan SA, kemudian SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria panggilan “Pendek” warga Tebing Tinggi, yang kini kasih dalam pengejaran.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menangkap pemasok utama,” ujar Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







