Selain itu, pengunjukrasa juga menduga kalau oknum yang dimaksud juga melakukan pemotongan bantuan uang tunai yang diterima masyarakat dengan memerintahkan melalui koordinator kabupaten PKH dan diteruskan kepada para pendamping untuk melakukan pengumpulan dana yang berjumlah di kisaran angka Rp5 ribu hingga Rp40 ribu, dari setiap penerima PHK.
“Bukan hanya itu, oknum tersebut juga diduga menakut-nakuti para pendamping agar melakukan pengutipan. Bila tidak dilakukan para pendamping akan dipindahkan ke wilayah lain dengan sesuka hatinya. Dengan ancaman tersebut, para pendamping akhirnya melakukan pencairan kepada para penerima PKH ditempat yang sudah ditentukan melalui agen bayangan, dan pengutipan dilakukan dengan dalil uang transport,” tegas Ary.
Untuk itu, JIPI mendesak Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan, mengevaluasi kinerja Kadis Sosial Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan yang dinilai tidak mampu menjalankan Pelaksanaan Program Sembako sesuai dengan amanat Permensos Nomor 5 Tahun 2021.