MEDAN | Seorang penjual gelang berlian MJ di Kota Jakarta Inisial LM Br Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan atau penggelapan terhadap konsumennya.
Laporan tersebut dibuat setelah korban merasa dirugikan karena perhiasan yang dibeli diduga tak kunjung dikembalikan oleh LM Br Simanjuntak.
Menurut keterangan korban, melalui Kuasa Hukumnya, Herman Harahap SH, kasus ini bermula saat kliennya membeli sebuah gelang berlian kepada LM namun barang tersebut tak kunjung diterimanya hingga sekarang.
“Awalnya klien kami memesankan sebuah gelang berlian kepada terlapor (LM) pada bulan Mei 2024 dan selang lima hari kemudian pesanan tersebut datang. setelah diterima, klien kami melakukan pengecekan barang dan didapati salah satu mata berlian didalam gelang tersebut lepas (kosong) atas hal tersebut klien kami menghubungi LM dan meminta agar gelang berlian tersebut dikirimkan balik agar diperbaiki kembali dan gelang tersebut dikirimkan,” ucap Herman saat memberikan keterangan persnya di Medan , Sabtu (31/01/2026)
Lebih lanjut, Herman menjelaskan setelah gelang berlian tersebut dikirimkan, kliennya kembali menghubungi LM dan oleh LM menyampaikan gelang tersebut sudah sampai dan sedang diperbaiki oleh karyawannya.
Namun hari demi hari bahkan tahun berganti gelang berlian tersebut tak kunjung diterima oleh Korban.
“Sampai sekarang Klien kami belum ada menerima gelang tersebut dan setiap kali ditanyakan LM selalu membuat alasan, seperti gelang tersebut sedang dipinjam temannya (LM,” tambahnya.
Yang lebih mirisnya, Herman menyampaikan bahwa gelang berlian kliennya tersebut telah digadaikan oleh LM dan dia tidak sanggup lagi untuk menebus (membayar) beserta bunganya.
Merasa Dirugikan
Akibat permasalahan tersebut, kliennya merasa dirugikan ratusan juta rupiah dan berharap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan permasalahan tersebut klien kami merasa dirugikan Rp235.000.000 maka kami sebagai yang diberikan amanah telah kami laporkan agar ini segera diproses,” pintanya.
Adapun Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumatera Utara pada Tanggal 27 Januari 2026 dengan Nomor Surat : STTLP/B/149/I/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, hingga berita ini sampai ke meja redaksi, LM Br Simanjuntak penjual gelang berlian yang dilaporkan belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait dugaan tersebut. (OM-012)







