ASAHAN I Desa Sukadamai Barat mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2022 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah tahun 2023 dengan tujuan Menyepakati perioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang Selasa, (11/1/22).
Dalam Kesempatan itu dihadiri oleh Camat yang diwakili oleh Ponidin, kepala Desa Misgianto selaku memimpin rapat serta unsur pemerintahan Desa Sukadamai Barat, BPD, LPM dan melibatkan beberapa unsur tokoh Masyarakat dan tokoh generasi Muda serta Unsur pengurus PPK Desa yang merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintahan desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya.
Musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 merupakan usulan-usulan kegiatan yang akan menggunakan APBD Kabupaten Asahan. usulan-usulut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan.
Kepala Desa Sukadamai Barat, Misgianto menyampaikan perencanaan pembangunan kedepannya menitik beratkan kepada pemberdayaan Masyarakat, sektor pendidikan, sektor pertanian dan sektor pengembangan karakter manusia.
“Usulan ini kita ajuhkan ke tingkat kecamatan, selanjudnya nanti kecamatan akan melanjutkan ke tingkat Kabupaten sesuai dengan dinas terkait, maka dari itu perlu banyak bantuan dan saran menguatkan nanti nya di Kecamatan juga Kabupaten. Pemerintahan Desa hanya bisa mengcover kebutuhan masyarakat yang mana masuk dalam prioritas P1 untuk Desa sukadamai Barat ini,” katanya.
Reporter: Amien