Medan  

Dispora Sumut Bantah Potong Gaji Sekuriti, Zeira: Harusnya Satpam Buat Laporan ke Kita

Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga

MEDAN | Pihak Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) membantah keras pemberitaan media yang menyebut ada pemotongan gaji sekuriti atau satpam di dinas mereka senilai Rp700 ribu per bulan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi bantahan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga yang sebelumnya turut mengomentari dugaan pemotongan gaji sekuriti Dispora Sumut itu mengatakan bahwa pernyataan yang dia sampaikan ke media karena ada wartawan yang bertanya kepadanya.

“Ada media yang bertanya ke kita soal dugaan itu dan kita mengingatkan jangan sampai hal tersebut dilakukan dan harus transparan. Namun jika itu tidak dilakukan, ya bagus,” katanya kepada ORBIT, Kamis (6/2/2025).

Bendahara DPW PKB Sumut tersebut berpesan seharusnya sekuriti Dispora Sumut yang memberi informasi kepada wartawan tersebut langsung melaporkan dan membuat pangaduan kejadian ke DPRD Sumut jika memang pemotongan gaji mereka itu benar.

“Siapa satpam-nya, seharusnya satpam-nya langsung buat pengaduan ke kita,” saran Zeira.

Kepala Dispora Sumut M Mahfullah Pratama Daulay diketahui telah membantah pemberitaan di media bahwa pihaknya memotong gaji sekuriti. Ia menegaskan berita tersebut adalah tidak benar.

Mahfullah atau Ipung, menjelaskan bahwa penyediaan jasa tenaga kebersihan, keamanan atau sekuriti di Dispora Sumut dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing yang dilaksanakan oleh penyedia jasa atau pihak kedua, yang sudah tentu gaji dibayarkan oleh penyedia jasa langsung kepada sekuriti atau tenaga kebersihan yang bersangkutan.

Gaji tersebut dibayar dengan sistem payroll atau transfer langsung ke rekening pekerja sesuai peraturan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sebelumnya diberitakan, gaji sekuriti di Dispora Sumut tahun 2024 senilai Rp2.875.000. Tahun 2025 gaji direncanakan naik menjadi Rp3.765.000. Namun harapan tersebut kandas ketika Kasubag Umum Dispora Sumut menginformasikan bahwa gaji mereka akan dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan dan hanya akan menerima gaji Rp3.000.000. (OM-10)