MEDAN | Puluhan buruh yang tergabung dalam keanggotaan DPC FSB Kimia, Industri Umum, Farmasi, Kesehatan, Expedisi, Jasa, Seni, Swalayan dan Departstore (KIKES) Kota Medan menggelar aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (03.10.2024) di Jalan Pengadilan Medan.
Aksi unjukrasa dengan menggunakan mobil pic up terbuka dan diiringi puluhan sepedamotor dipimpin Ketua DPC FSB SBSI KIKES Kota Medan Hera Yunita Siregar SSos.SH dan Wakil Ketua Aminan Daulay.
Sesampainya didepan pintu gerbang PN Medan dengan pengawalan pihak Kepolisian para pengunjuk rasa menyampaikan pernyataan sikap berisi tuntutan dan meminta Ketua PN Medan bersedia menerima mereka.
Hera Yunita Siregar dalam pernyataan sikap dan tuntutanya mengatakan negara Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
PHK semakin menggurita dan mudah, ditambah lagi dengan UU Cipta Kerja dimana pengusaha begitu gampang melakukan PHK terhadap pekerja dan buruh.
Bahwa untuk mencari keadilan terhadap hak hak buruh tentu ada proses dan presedurnya yakni di Pengadilan Negeri (PN) sebagai proses tingkat pertama.
Saat ini ada beberapa perkara Perselisihan Hubungan Industrial PHK yang sedang berproses.di PN Medan yang menjad tuntutan buruh..
Oleh karena itu tegas Hera Yunita , DPC FSB KIKES Kota Medan meminta Ketua PN Medan agar mengawal perkara para pekerja/buruh sehingga majelis hakim yang memeriksa perkara memberikan putusan yang adil.
Setelah menyampaikan tuntutan akhirnya Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih SH MH bersedia menerima perwakilan buruh diruang kerjanya.
Usai bertemu dengan Ketua PN Medan Hera Yunita Siregar menjelaskan bahwa perwakilan buruh telah diterima dengan baik oleh Ketua PN Medan.
“Ya tadi diruangan kerja selain Ketua PN ada juga Wakil Ketua PN Medan dan Humas PN Medan.yang mendampingi ” ujar Hera Yunita Siregar
Sedangkan hasil pertemuan bahwa Ketua PN Medan sudah melihat perkara yang menjadi tuntutan para buruh dan sudah diproses oleh PN Medan.
“Percayakan pada kami” ujar Hera Yunita Siregar menirukan perkataan Ketua PN Medan.
Ketua PN Medan tambah Hera Yunita pada pertemuan itu juga menjelaskan dalam menyelesaikan setiap perkara tetap menjunjung integritas para hakim.
“Itu hasil pertemuan tadi,” ujar Hera Yunita Siregar.
Adapun perkara yang sedang berproses dan disidangkan oleh majelis hakim Peradilan Hubungan Indstrial (PHI) di PN Medan yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa yaitu
1.Perkara Nomor 176/Pdt.Sus-PHI /2024/PN Mdn antara Gimson P Lumban Toruan dan kawan- kawan lawan PT Subur Jaya
2..Perkara Nomor 198/Pdt.Sus -PHI /2024/PN Mdn antara Asri dan kawan – kawan lawan PT Subur Jaya Indonesia
3.Perkara Nomor 177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn antara Boby Surya dan kawan-kawan lawan PT Maha Akbar Sejahtera.
Hera Yunita Siregar berharap seluruh tuntutan yang telah disampaikan kira dapat terlaksana terutama dalam mengawal setiap perkara yang masih berproses di PN Medan.
Setelah diterima dan menyampaikan beberapa tuntutan pada di PN Medan , akhirnya puluhan pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib meninggalkan PN Medan. (AM.Tanjung)