PALAS- Ketua DPD AMPI Palas Mardan Hanafi Hasibuan SH, MHum, dan Ketua KNPI Palas Kadir Nasution, mendesak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) supaya segera menyurati Alfamidi untuk segera menutup mini market sebelum mereka memiliki Izin dari pemkab Palas.
“Mini Market Alfamidi yang terletak di Jalan Kihajar Dewantara Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kabupaten Palas Sumatera Utara, diduga belum memperoleh surat izin, tapi sudah beroperasi dan melayani para pembeli,” terang Mardan.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu kabupaten Padang Lawas, Habibullah Hasibuan didampingi Kabid Pelayanan Perizinan, R Ali Syahbana Harahap membenarkan sejumlah toko modern di Palas yang belum melengkapi perizinan.
Termasuk Alfamidi yang beroperasi di Jalan Kihajar Dewantara Lingkungan VI Sibuhuan, serta tiga Indomaret, seperti yang beroperasi di jalan HM Yamin Lingkungan II Sibuhuan, Desa Sibuhuan Julu dan Indomaret yang beroperasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi.
“Sejumlah toko modern di Palas Alfamidi sampai saat ini belum ada yang memenuhi komitmen untuk beroperasi sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan No 77 Tahun 2018. Termasuk satu toko modern Alfamidi dan tiga Indomaret, jelasnya.
Ia mengatakan bahwa izin yang akan dikeluarkan oleh DPMP2TSP sesuai dengan Perda Nomor 77 Tahun 2018.
“Dari poin itu, lokasi mini market berjarak 1000 M -1500 M dari usaha mikro, usaha kecil dan pasar rakyat. Begitu juga dengan perbandingan jumlah pendudukan di setiap kecamatan, jumlahnya 1 berbanding 10 ribu jiwa bisa dikeluarkan izinnya,” kata dia.
“Jika di Kecamatan Barumun jumlah penduduknya 30 ribu, maka bisa 3 minimarket di Barumun, begitulah perbandingannya. Dan harus ada juga rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Pasar ,” pungkas Kadis.
Sebelumnya Kadis Perindagkop Palas Julpannuddin Daulay Mengatakan Bahwa sampai saat ini fihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait Izin operasional Alfamidi tersebut.
“Itu tidak serta merta di keluarkan,tim kita harus turun kelokasi untuk mencek jenis barang yang mau dijual, juga perlu diperhatikan tentang kemitraan UKM. Mengacu Perda Nomor 7 Tahun 2006, pengusaha pasar modern dan toko modern harus menjalin mitra dengan pelaku usaha kecil,”tegas Julfannuddin.
Pihak Alfamidi yang dikonfirmasi sebelumnya terkait belum adanya izin operasional dan SIUP Ady Syahputra Husni Nasution mengatakan
Pihak Alfamidi juga telah mengkantongi izin ,kata Ady ,seperti izin lingkungan , izin usaha , izin lokasi , izin IMB serta surat pernyataan siap bekerjasama dengan UMKM setempat dan mematuhi. “Pihak Alfamidi akan menempuh jalur Hukum,” terangnya melalui pesan WA.
Reporter : Firdaus Hasibuan