Kabanjahe-ORBIT: Warga Mbal-mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo minta Pemkab Karo dan pihak legislatif segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait status dan peruntukkan areal “Perjalangan” Mbal-mbal Nodi.
Pasalnya tanah seluas 2.000 hektar ini telah menuai konflik yang berkepanjangan, bahkan belakangan ini dilaporkan ada sejumlah hewan mati dibantai akibat tusukan benda tajam dan terkena racun.
Seperti yang disampaikan Asmadi Sembiring dan Lesman Ginting warga Desa Mbal-mbal Petarum kepada sejumlah wartawan, Jumat (25/1) di Perbulan.
Dikatakannya, keberadaan hewan ternak di Mbal-mbal Nodi saat ini sudah memprihantinkan, karena adanya ancaman dan upaya pemusnahan ternak oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan garapan untuk dijadikan lahan pertanaman jagung.
“Buktinya, peternak di Mbal-mbal Nodi, Rabu (24/1) kemarin menemukan 2 ekor ternak lembu mati diduga terkena racun. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, terkadang ternak terkena sabetan benda tajam dan lainnya,” beber Asmadi.
Menurut Asmadi Sembiring, bahwa Mbal-mbal Nodi sejak dahulu kala adalah kawasan areal peternakan, kemudian status tersebut diperkuat dengan SK Bupati Karo pada tahun 1971, ditetapkan menjadi lahan peternakan atau “Perjalangan”. Namun sampai sekarang hampir 1.300 hektar luas lahan tersebut digarap dan dijadikan sebagai areal penanaman jagung, sawit dan coklat.
Untuk itu masyarakat Mbal-mbal Petarum secara khusus kelompok ternak Mbal-mbal Nodi meminta dengan tegas kepada pemerintah agar segera memparipurnakan Perda Mbal-Mbal Nodi yang sempat ditunda tahun 2018 lalu.
Kepala Desa Mbal-mbal Petarum Sukat Milala ketika dikonfirmasi, Jumat (25/1) melalui telepon seluler terkait adanya laporan 2 ekor lembu mati akibat diracun. Kematian 2 ekor ternak lembu di kawasan peternakan Mbal-mbal Nodi dibenarkan kepala desa, namun penyebab kematian ternak tersebut belum dapat dipastikan. “Dugaan sementara diracun,” katanya. Od-Dam