LANGKAT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan Empat ASN Pemprovsu sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek di UPT Jalan dan Jembatan Binjai Tahun Anggaran 2020.
“Keempat tersangka itu adalah Ir HMEP MSi, Ir, D, MM, AN ST, T.S dan ST dan merupakan ASN di UPTJJ Binjai dan Dinas BMBK Provsu ,” kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre SH MH kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Dalam Paparannya Muttaqin menyebutkan awal pengusutan kasus ini dimulai pada penyelidikan yang dilakukan pada (15/4/2021) sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021. Dan dari hasil penyelidikan tersebut dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.
“ Kita sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi-saksi, mengumpulkan bukti bukti dokumen terkait pelaksaan kegiatan dimaksud, Melakukan pemeriksaan kelapangan dengan melibatkan tim ahli dari USU , dan telah berkordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Utara,” kata Muttaqin .
Dijelaskan dalam DPA-SKPD 1.03.01.18.02.5.2 terdapat anggaran senilai Rp4.480.000.000,-kemudian terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD Nomor 1.03.01.01.18.02.5.2 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai Rp2.499.759.520,- untuk Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat.
Dari realisasi anggaran tersebut melalui SP2D atas SPJ yang ada, baik melalui mekanisme GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp2.482.080.478,-