“Bahwa Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat diperuntukkan dalam kegiatan, Patcing Hotmix (penambalan), Perawatan Perkerasan Base A, Perawatan Damija, Selokan Samping Tidak Diperkeras , Grading Operation / Go,” ucap Muttaqin.
Dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan tersebut dilakukan pada 7 lokasi jalan yaitu :
1.Jurusan simpang pangkalan susu-pangakalan susu sebesar Rp248.178.580,-
2.Tanjung pura – tanjung selamet sebesar Rp328.077.400,-
3.Tanjung selamet – simpang tiga namu ungas tangkahan sebesar Rp.369.357.300,-
4.Batas binjai – kwala sebesar Rp222.082.980,-
5.Kwala simpang – marike – timbang lawang Rp731.057.420,-
6.Simpang durian muluh- namu ukur Sebesar Rp140.040.640,-
7.Namu ukur – batas karo sebesar Rp448.792.760,-
Bahwa dalam pelaksaan kegiatan tersebut telah ditemukan beberapa dugaan penyimpangan, Adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan / spj, Pelaksaan Pekerjaan fiktif, Pengurangan volume Pekerjaan.
Bahwa akibat dari perbuatan penyimpangan tersebut, Negara dalam hal iniPemerintah Provinisi Sumatera Utara telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.987.935.253.
Adapun Ketentuan – Ketentuan yang di langgar dalam hal ini antara, UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Reporter : Susanto







