Edi Hasibuan Akui Tanjungbalai adalah Kota Intoleran, Ini Alasannya

Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Tanjungbalai Edi Hasibuan (berkemeja putih) saat berbincang dengan sejumlah wartawan, Selasa (8/1/2019).

Tanjungbalai-ORBIT: Statement yang dikeluarkan Setara Institute terhadap Kota Tanjungbalai sebagai kota intoleran menuai pro dan kontra sejumlah elemen masyarakat di daerah yang dikenal dengan ‘Kota Kerang’ tersebut.

Salahsatu elemen masyarakat yang mengakui kota yang dipimpin Walikota M Syarial tersebut adalah kota intoleran adalah Ikatan Pemuda Karya (IPK).

Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Tanjungbalai Edi Hasibuan menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh Setara Institute benar adanya.

Hanya saja sambung dia, Setara Instute yang melakukan survei tidak melibatkan tokoh adat, agama dan pemuka masyarakat setempat, sehingga tidak mengetahui secara pasti apa saja yang pernah terjadi di 2018 yang lalu. Bahkan hal ini telah menimbulkan polemik di lingkungan Kota Tanjungbalai.

Menurutnya, Tanjungbalai memang kota intoleran, terbukti dengan beberapa kejadian-kejadian yang terjadi, salahsatu nya pemasangan spanduk yang berbunyi ujaran kebencian dengan melarang Ustad Thamrin Munthe MHum berdakwah di Masjid Raya Kota Tanjungbalai.

“Bahkan masalah ini sudah di bawa ke jalur hukum namun sampai saat ini belum mendapatkan titik terang,” jelas dia.

Lebih jauh dikatakannya, terkait dengan pelarangan Thamrin Munthe melakukan dakwah di masjid tersebut sangat tidak toleran, mengingat sosoknya adalah mantan walikota Tanjungbalai.

“Orang yang pernah menjabat walikota di Tanjungbalai, sedikit banyaknya pernah berjasa membangun namun tidak dihargai, apakah ini yang dikatakan toleransi,” ujar ketua IPK.

Begitu juga dengan pihak pemerintah kota Tanjungbalai yang sampai saat ini tidak respon dengan kejadian tersebut.

Hingga kini, Pemko Tanjungbalai belum membuat pernyataan secara resmi untuk mendesak agar pihak yang berwajib dapat menyelesaikan masalah ujaran kebencian di selesaikan sehingga persoalan tersebut mendapat titik terang .

“Dan tersangka yang telah ditetapkan kepolisian mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. Od-Ham