MEDAN | Eksekusi lahan Al Washliyah seluas 32 hektare yang berlokasi di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kelima kalinya sejak perencanaan eksekusi.
Pengurus Besar Al Washliyah melalui kuasa hukumnya, Ade Zainab Taher, mengaku kecewa dengan penundaan eksekusi yang berlarut-larut sejak penetapan tanggal 23 September 2023.
“Sita eksekusi dilaksanakan 13 Mei 2024, konstatering 14 Agustus 2024, itu pun dengan penundaan dari pihak pengamanan sebanyak 5 kali,” ungkap Ade Zainab didampingi Ketua PB Al Washliyah Bidang Sosial, Ismail Efendy, di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan permohonan bantuan pengamanan untuk pengosongan lahan ini seharusnya dilaksanakan dari pengadilan pada 28 Juli 2025. Kemudian dari pihak Polres Pelabuhan Belawan setelah dikoordinasi menyatakan bahwa mereka meminta penundaan.
“Tapi tidak ditentukan sampai kapan penundaan itu, itu penundaan pertama,” jelas Ade Zainab.
Penundaan kedua, setelah mendapat pemberitahuan bantuan pengamanan dari pihak PN Lubukpakam pada tanggal 29 Agustus 2025, Polres Pelabuhan Belawan kembali meminta penundaan. Hingga pada tanggal 17 November 2025 yang seyogianya eksekusi akan dilakukan pada tanggal 18 November, pihak Polres Pelabuhan Belawan kembali meminta penundaan dengan alasan pertimbangan Kamtibmas.
“Yang kami kecewa yaitu lima kali penundaan dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum yang tepat dan terus berulang. Penundaan pun disampaikan secara tiba-tiba, kurang dari 24 jam dari waktu pelaksanaan eksekusi, sehingga timbul tanda tanya besar bagi kami atas profesionalisme Polres Pelabuhan Belawan dalam mengamankan produk pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Penundaan yang berulang ini menurutnya membuat PB Al Washliyah selaku pemilik yang sah lahan sesuai dengan putusan pengadilan merasa dirugikan baik waktu, moril, dan juga materil yang tidak sedikit.
Saat ditanya apakah ada kepastian setelah penundaan eksekusi ini, Ade Zainab menjawab bahwa Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman tidak mampu memberikan jawaban konkret untuk memastikan penjadwalan eksekusi berikutnya.
“Untuk eksekusi selanjutnya akan kami ajukan permohonan secepatnya kepada pengadilan dan saya selaku kuasa hukum PB Al Washliyah memastikan akan mengambil langkah hukum jika terjadi penundaan lagi demi mempertahankan kepastian hukum atas lahan Al Washliyah yang saat ini diduduki oleh masyarakat yang tidak memiliki alas hak apapun atas tanah tersebut,” tegas Ade.
Ade menegaskan bahwa eksekusi lahan milik Al Washliyah tidak batal, melainkan mendapat penundaan dan tidak akan pernah dibatalkan demi hukum.
“Jadi jangan pernah ada pihak-pihak yang menebarkan isu miring tentang pembatalan eksekusi lahan milik Al Washliyah,” tutup Ade Zainab. (Rel/OM-03)







