Eriksoni Purba dkk Apresiasi Hakim PN Medan Tolak Dua Gugatan Pengurus Lama YPDA

Eriksoni Purba didampingi rekan sejawatnya Irmansyah Telaumbanua, Supriono Tarigan dan El Hanan Garingging. Dok: Orbit

MEDAN | Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutus dua perkara gugatan yang diajukan pengurus lama Yayasan Perguruan Darma Agung Universitas Darma Agung.

‎Gugatan pengurus lama itu karena keberatan diberhentikan oleh Ketua Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Richard Elyas Pardede.

‎Dalam amar putusannya pada Senin (2/3/2026), majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (NO).

‎Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan Nomor 239/Pdt.G/2025/PN Medan menegaskan gugatan tidak dapat diterima.

‎”Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.861.400,” bunyi amar putusan

‎Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 158/Pdt.G/2025/PN Medan. Majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi sebesar Rp1.467.900.

‎Kuasa hukum Yayasan Perguruan Darma Agung, Eriksoni Purba SH didampingi Irmansyah Telaumbanua SH, Supriono Tarigan SH, dan El Hanan Garingging, mengapresiasi putusan tersebut.

‎“Majelis hakim telah memeriksa perkara secara cermat. Putusan ini menegaskan bahwa kedua gugatan tidak dapat diterima. Kami meminta seluruh pihak menghormati dan mematuhi putusan serta tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Eriksoni.

‎Irmansyah Telaumbanua menambahkan, perubahan kepengurusan YPDA telah sah secara hukum. Penggugat adalah pengurus lama yang merasa keberatan diberhentikan.

‎Akta perubahan terakhir, yaitu Akta Notaris Husni Adam Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 telah memperoleh surat penerimaan perubahan data Nomor AHU-AH.01.06-0011352.

‎Adapun susunan terbaru, yakni Ketua Pembina Richard Elyas Pardede, Ketua YPDA Universitas Darma Agung Hana Nelsri Kaban, Sekretaris Hotman Tulus Sianipar, dan Bendahara Talenta Regina Kaban.

Salinan putusan


‎Sementara, Supriono Tarigan SH menegaskan bahwa dalam pertimbangan majelis, persoalan utama terletak pada formulasi gugatan yang diajukan penggugat.

‎Ia mengingatkan akan menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak-pihak terkait yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak berdasar pascaputusan.

‎”Jika masih ada pihak pihak terkait yang sengaja menebar informasi liar maka kami akan menempuh jalur hukum “tegas Supriono di kantor Law Office Eriksoni Purba & Partners, Jalan Cempaka III Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. OM-09.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *