MEDAN | Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutus dua perkara gugatan yang diajukan pengurus lama Yayasan Perguruan Darma Agung Universitas Darma Agung.
Gugatan pengurus lama itu karena keberatan diberhentikan oleh Ketua Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Richard Elyas Pardede.
Dalam amar putusannya pada Senin (2/3/2026), majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (NO).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan Nomor 239/Pdt.G/2025/PN Medan menegaskan gugatan tidak dapat diterima.
”Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.861.400,” bunyi amar putusan
Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 158/Pdt.G/2025/PN Medan. Majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi sebesar Rp1.467.900.
Kuasa hukum Yayasan Perguruan Darma Agung, Eriksoni Purba SH didampingi Irmansyah Telaumbanua SH, Supriono Tarigan SH, dan El Hanan Garingging, mengapresiasi putusan tersebut.
“Majelis hakim telah memeriksa perkara secara cermat. Putusan ini menegaskan bahwa kedua gugatan tidak dapat diterima. Kami meminta seluruh pihak menghormati dan mematuhi putusan serta tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Eriksoni.
Irmansyah Telaumbanua menambahkan, perubahan kepengurusan YPDA telah sah secara hukum. Penggugat adalah pengurus lama yang merasa keberatan diberhentikan.
Akta perubahan terakhir, yaitu Akta Notaris Husni Adam Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 telah memperoleh surat penerimaan perubahan data Nomor AHU-AH.01.06-0011352.
Adapun susunan terbaru, yakni Ketua Pembina Richard Elyas Pardede, Ketua YPDA Universitas Darma Agung Hana Nelsri Kaban, Sekretaris Hotman Tulus Sianipar, dan Bendahara Talenta Regina Kaban.

Sementara, Supriono Tarigan SH menegaskan bahwa dalam pertimbangan majelis, persoalan utama terletak pada formulasi gugatan yang diajukan penggugat.
Ia mengingatkan akan menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak-pihak terkait yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak berdasar pascaputusan.
”Jika masih ada pihak pihak terkait yang sengaja menebar informasi liar maka kami akan menempuh jalur hukum “tegas Supriono di kantor Law Office Eriksoni Purba & Partners, Jalan Cempaka III Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. OM-09.







