MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif SMP Negeri se Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, Rabu (26/11).
Adapun kedua tersangka merupakan penyedia barang yang berdomisli di Jakarta, yaitu Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT. Bismacindo Perkasa (BP) dan Bambang Emas Ekaputra (GEEP). Total anggaran pengadaan Smartboard sebesar Rp.14.275.500.000.
Hingga kedua tersangka ditahan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut belum memanggil Dr Moettaqien Hasrimi, S.STP, M.Si selaku mantan Pj Walikota Tebing Tinggi.
Selain menggeledah sejumlah ruangan kepala OPD, penyidik juga telah memanggil 20 saksi, termasuk Ka SMPN 7 Tebing Tinggi, Ka SMPN 8, Ka SMPN 10, Ka SMPN 6 dan Ka SMPN 9.
Kemudian, TAPD Kota Tebing Tinggi, Inspektorat Tebing Tinggi, Kepala BPPD dan Ka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dan pihak KJPP Cabang Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan kedua tersangka sekongkol menaikkan harga secara signifikan.
Dimana Bambang Emas Ekaputra selaku penyedia barang membeli papan tulis interaktif (Smartboard) merk ViewSonic sebanyak 93 unit x Rp110.000.000 = Rp.10.230.000.000.
Sementara PT. Bismacindo Perkasa selaku distributor membeli Smartboard dari PT.Ghalva Technologies sebagai pemegang lisensi ViewSonic dengan harga Rp.27.027.028 x 93 unit = Rp.2.513.513.604.
”Tersangka Budi Pranoto Seputra dan Bambang Emas Ekaputra sepakat menaikkan harga secara tidak sah untuk meraup keuntungan lebih besar,” kata Indra saat konfrensi pers di ruang loby Kejati Sumut, Rabu (26/11/2025) malam.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Indra, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung 26 November 2025.
”Penyidik masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan tindakan hukum sesuai alat bukti yang cukup,” terangnya.
Kemudian kata Indra, akibat perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Diketahui, pengadaan Smartboard berlangsung era Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan dimenangkan PT. Global Harapan Nawasena. Total anggaran untuk sekolah dasar (SD) senilai Rp.31,9 miliar.
Dan pengadaan Smartboard untuk SMP senilai Rp17,9 miliar dimenangkan PT. Gunung Emas Ekaputra.
Selain di Kabupaten Langkat, ada juga pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi masa Pj Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, yaitu sebesar Rp14.275.500.000.
Namun proyek era Pilkada disinyalir bermasalah, bahkan sempat sorotan banyak pihak termasuk Fraksi PDIP Kota Tebing Tinggi. Sebab, adanya pergeseran anggaran dan bukan termasuk kebutuhan mendesak. (OM- 09)
Gelembungkan Harga, Jaksa Tahan 2 Tersangka Penyedia Smartboard Disdik Kota Tebing Tinggi







