Hoaks Surat Suara Tercoblos ke Dilapor ke Polisi, KPU: Netizen Bisa Melapor!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengingatkan netizen dan seluruh pengguna aplikasi pesan instan untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi hoaks dalam bentuk apapun.

“Jika ditemukan adanya indikasi informasi yang disebar mengandung hoaks, netizen bisa melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyikapi hasil identifikasi hoaks tujuh kontainer surat suara Pilpres 2019 tercoblos.

Ferdinandus Setu mengatakan hasil identifikasi menunjukkan bahwa hoaks tujuh kontainer surat suara pertama kali muncul pada 1 Januari 2019 pukul 23.35 WIB lewat media sosial.

Selanjutnya, informasi mengenai tujuh kontainer surat suara yang belum tercoblos tersebar ke sejumlah akun. Pria yang kerap disapa Nando ini mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika ke pihak Bareskrim Polri pada Kamis (3/1) pukul 15.00 WIB.

Menurutnya hal itu merupakan wujud implementasi Memorandum of Action (MoA) antara Kemenkominfo, KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan sepuluh platform media sosial tentang Koordinasi dan Sinergi untuk Memerangi Informasi Bohong atau Hoak di Internet Terkait Penyelenggaraan Pemilu.

“Dalam MoA tersebut, Kementerian Kominfo berperan membantu memberikan bahan untuk proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, jika terjadi peristiwa pidana pada proses penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia,” ucap Nando dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.