Ingat! Paku Reklame di Pohon Langgar Perda

Baliho yang dipaku di pohon. (Foto/Ist)

LANGKAT I Pada tahun politik, para peserta pemilu berlomba lomba menceritakan diri pribadi yang baik. Beberapa bentuk mencari perhatian publik justru merusak citra diri dan memasang alat peraga dipohon.

Tak sedikit alat peraga seperti spanduk dan reklame dipaku di pohon -pohon di pinggir jalan agar dapat dilihat warga. Padahal sudah ada undang undang lingkungan hidup yang melarang pemasangan Binner pada pohon yaitu UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain UU Lingkungan Hidup itu jelas melanggar perda juga,” ungkap Sangkot Nasution selaku Anggota Lembaga Pencegahan Korupsi (L-KPK ) Langkat Sumut ketika ditemui di rumahnya Minggu (3/4/2022).

Ia melarang keras jangan sakiti pohon yang tidak berdosa berpolitik lah secara baik dan benar.

“Masih ada saja orang yang ingin merusak pohon dan memaku pohon agar biar tenar dan dikenal orang atau oknum tak bertanggung jawab yang masih merusak pepohonan dengan cara memakunya,” katanya.

Dikatakanya meski sudah sering diimbau agar tidak memaku pohon biar pengusaha maupun elit politik namun masih saja sering dilanggar.

Reporter : Muslim