Ini Keterangan KPK Terkait Penahanan Bupati Labura

Jubir KPK Ali Fikri SH

MEDAN| Setelah melakukan pengusutan yang panjang akhirnya KPK menahan Bupati Labura Priode 2016- 2021, Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung Sitorus Selasa (10/11/2020). Buyung ditahan bersama Puji Suhartono Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Tahun 2016-2019.

Buyung Sitorus ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji Suhartono ditahan di Polres Jakarta Timur. ” Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini Selasa (10/11/2020) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020, masing-masing : Tsk KSS di Rutan Polres Jakarta Pusat, Tsk PJH di Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Jubir KPK Ali Fikri melalui Siaran Persnya yang diterima orbitdigitaldaily.com, Selasa sore (10/11/2020).

Ali menegaskan Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Tahan Bupati Labura

Sedangkan PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.