Ali juga mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Buyung Sitorus dan Puji Suhartono yakni Pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program ePlanning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.
Kemudian, KSS sebagai Bupati menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.
Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima.
Sekitar bulan Mei 2017, Yayay Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
Selanjutnya, bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta Yaya Purnomo Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75.200.000.000.
Kemudian bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah Hotel di Cikini. Dalam dalam pertemuan tersebut Yaya Purnomo Rifa Surya diduga menerima uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD80.000.
Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Pemkab Labuanbatu
Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, KSS melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD120.000 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Sekitar bulan Januari 2018, Rfa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan
sebesar Rp30.000.000.000 belum dapat diinput dalam sistem Kementrian Keuangan sehingga tidak dapat di cairkan.







