Atas informasi tersebut kemudian Yaya Purnomo menghubungi
Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta
meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400.000.000.
Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui.Pada bulan April 2018, Yaya Purnomo dan Risfa Surya kembali bertemu dengan Agusman Sinaga di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 90.000 secara tunai dan
mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000,00 ke rekening Bank BCA
Nomor 0401275041 atas nama tsk PJH.
Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH tersebut terkaitmpengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untukKabupaten Labuhanbatu Utara. Sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, kami tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan bukti yang
cukup.
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN PerubahanmTahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.







