Ini Klarifikasi PLN Soal Pemutusan Listrik Pelanggan di Kabanjahe

TANAH KARO : Menanggapi keluhan masyarakat atas pemutusan jaringan listrik ke rumah warga yang dianggap dilakukan dengan semena-mena oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (Ulp) Kabanjahe, Manager PLN Kabanjahe Zulva membantah.

Zulva mengatakan, pihaknya telah melakukannya sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum melakukan pemutusan jaringan ke rumah warga, Zulva memastikan bahwa PLN telah memberikan surat pemberitahuan berikut berapa rupiah yang harus dibayarkan pelanggan.

“Jika sudah telat bayar, biasanya kami kasih selebaran kepada pelanggan untuk membayar listrik berikut jumlah yang harus dibayarkan. Jadi tidak ada istilah langsung diputus petugas, tidak ada itu,” kata Zulva kepada orbitdigitaldaily.com, pada Jumat (26/6/2020).

Menurut Zulva yang didampingi Supervisor Pelayanan PLN Ulp Kabanjahe Jefri Sihotang mengatakan, setelah dirinya mengkonfirmasi ke kedua belah pihak, yaitu pelanggan dan petugas yang ke lapangan, ternyata kronologis kejadian tidak seperti yang diceritakan oleh pelanggang.

Katanya, sebelum petugas datang ke rumah pelanggan pada tanggal 24 Juni 2020 untuk melakukan pemutusan, pihaknya (PLN Ulp Kabanjahe) sudah dua kali melayangkan surat peringatan melalui petugas.

Karena tidak ada tanggapan, maka dibentuklah tim dan vendornya dari PT Indah Mandiri Sari (IMS) untuk melakukan pemutusan jaringan. Setelah itu, kembali mendatangi rumah pelanggan tersebut untuk melakukan pemutusan listrik.

“Menurut pengakuan petugas kepada saya, bahwa ketika pemilik rumah dikonfirmasi, pemilik rumah pun mengatakan diputus saja,” sebut Zulva menirukan bahasa anak buahnya.

Disinggung terkait adanya pengakuan pelanggan yang mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya dari PLN, Zulva menyebut itu tidak benar. Semua sudah diberitahukan melalui surat.

Namun, ketika awak media ini meminta salinan atau pun foto copy dari surat peringatan tersebut sekaligus untuk memastikan kapan suratnya pernah disampaikan, Manager PLN Ulp Kabanjahe Zulva tidak dapat menunjukkan.

“Surat itu sudah di pelanggan semua. Kalau pertinggalnya sudah tidak ada lagi,” sebut Jefri Sihotang berdalih.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat mengeluhkan perlakuan atas Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik yang dilakukan PT Indah Mandiri Sari sebagai Vendor atau pihak ketiga dari PLN Unit Layanan Pelanggan Kabanjahe.

Informasi dihimpun, PLN Unit Layanan Pelanggan Kabanjahe melalui PT Indah Mandiri Sari sebagai Vendor, telah melakukan perbuatan semena-mena dengan memutus jaringan listrik ke rumah RN (50) yang sudah dua bulan ini belum membayar tagihan listriknya.

“Memang kita ada menerima surat pemutusan listrik rumah ini sekitar pukul 09.00 WIB. Tapi saya langsung meminta waktu kepada petugas yang menghantarkan suratnya, agar diberi waktu sampai sore untuk menyelesaikan tagihannya,” kata Br Sitompul yang ada di rumah tersebut kepada orbitdigitaldaily.com, pada Rabu (24/6/2020).

Namun ternyata, siang harinya petugas kembali mendatangi rumah tersebut dan langsung memutus jaringan listriknya. Untuk itu mereka merasa tidak dihargai dan diperlakukan semena-mena oleh pihak PLN Unit Layanan Pelanggan Kabanjahe dan PT Indah Mandiri Sari selaku vendor.

Lain lagi yang dikatakan MS (38), warga Komplek Stadion Samura Kabanjahe. Katanya, sambungan listrik ke rumahnya juga telah diputus oleh PLN Unit Layanan Pelanggan Kabanjahe pada Selasa (23/6/2020), tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dulu.

“Tanpa pemberitahuan, listrik kami juga diputus oleh PLN. Memang kami sudah menunggak tagihan. Tapi masak diputus seenaknya,” katanya.

Reporter : David Kaka