SERGAI – Terkait isu yang beredar bahwa Kapolsek dan Kanit Intelkam Polsek Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjalani sidang kode etik di Polres Sergai, karena dugaan membackup koperasi ilegal, Kamis (19/5/2022) dijelaskan secara rinci oleh Wakapolres Sergai Kompol. Sofyan.
Diruang kerjanya, Kamis (19/5/2022) kepada sejumlah wartawan Sofyan menjelaskan, sidang kode etik hanya dilakukan oleh Kanit Intelkam Polsek Kotarih, Aiptu Edi Febrian Sianipar saja.
Sidang tersebut berdasarkan laporan salahseorang karyawan koperasi atasnama Khairani di Polda Sumut.
Di mana informasi yang diperoleh, laporan dari Polda Sumut berisikan soal kasus dugaan pengancaman yang diakukan Kanit Intelkam Polsek Kotarih terhadap Khairani seorang karyawan koperasi.
“Dari hasil pemeriksaan dugaan pengancaman, tidak ada pengancaman yang dilakukan oleh Kanit Intelkam Polsek Kotarih, Aiptu Edi Febrian Sianipar,” ujar Sofyan.