Lanjut Sofyan, justru Aiptu Edi Febrian Sianipar bisa dibilang mau menyelesaikan persoalan si pelapor Khairani dengan koperasi, dan itu sudah diakui Khairani sebagai karyawan koperasi.
“Memang si Khairani ada memakai uang kalau bahasa hukumnya penggelapan dalam jabatan. Menurut keterangan-keterangan informasi yang kita terima sekitar Rp 80 juta di gelapkan,” ujar Sofyan.
Sedangkan itu, Wakapolres Sergai ini menambahkan, pihak koperasi meminta kepada pelapor Khairani supaya segera diselesaikan sekaligus.
“Khairani tidak sanggup. Khairani sanggupnya menyicil Rp 2 juta sebulan. Jadi menurut saya lebih tepatnya dia (Khairani) ke kasus penggelapannya itu,” ujar Sofyan.
Sofyan kembali menegaskan, jika kasus dugaan pengancaman pertama kali dilaporkan oleh Khairani atas anggota Polres Sergai bernama Aiptu Edi Febrian Sianipar ke Polda Sumut.
“Jadi kita tangani, dan di sidangkan lah disiplin anggota kita. Kalau saya periksa berdasarkan keterangan-keterangan saksi tidak ada pengancaman ataupun dugaan pembackupan,” ujar Sofyan.
“Justru anggota kita yang menyelesaikan, dan sudah diakui oleh Khairani,” jelas Sofyan mengakhiri.
Reporter : Pujianto







