LABUHANBATU I Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam pembacaan putusannya terhadap terdakwa IP alias Roy alias Man Batak (40) menyatakan, sependapat dengan tuntutan yang dibacakan jaksa dalam persidangan sebelumnya namun tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan Delta Tamtama dalam persidangan di PN Rantauprapat, Selasa (22/2/2022), dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan serta Penasihat Hukum terdakwa Tengku Fitra Yunita.
Atas putusan tersebut Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman Simorangkir didampingi Maulitasari dan Tulus Sihotang serta Theresia Tarigan menyebutkan, apapun putusan yang dibacakan majelis hakim tetap menghargainya dan akan mengambil sikap dan menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut.
“Atas petunjuk Kajari Labuhanbatu, kami mengambil sikap serta menyatakan banding dan secepatnya akan membuat memori banding,” ujar Firman Simorangkir.
Maulitasari menambahkan, adapun barang bukti berupa 2 unit mobil dan 6 sertifikat tanah beserta bangunan diatasnya dikembalikan kepada Nurainun melalui terdakwa dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.







