Aceh  

Jaksa Banding Terdakwa Man Batak Diputus 20 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim Delta Tamtama saat dikonfirmasi wartawan usai pembacaan putusan terhadap terdakwa Man Batak. (Foto/Ist).

Penasihat Hukum terdakwa Tengku Fitra Yunita usai pembacaan putusan mengatakan, masih terlalu berat putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Man Batak namun tetap menghargai putusan tersebut.

“Saya kira putusan tersebut masih terlalu berat, namun saya tetap menghargai putusan yang diberikan majelis hakim, ” sebut Tengku Fitra Yunita.

Dalam pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan mengatakan, terdakwa Man Batak dijerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diyakini terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang, atau menukarkan hasil tindak pidana untuk kekayaan.

Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkoba dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, sebut JPU Maulitasari dalam pembacaan tuntutannya.

JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.

Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa IP alias Roy alias Man Batak (40), Tengku Fitra Yupina dan Rekan mengajukan keberatan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup dan merampas seluruh harta benda milik terdakwa disita untuk negara. Keberatan tersebut dibacakan Tengku Fitra Yupina pada nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan sebelumnya.

Pada kesimpulan dan penutup nota pembelaannya, Tengku Fitra Yunita menyebut, terdakwa Man Batak tidak ada merugikan negara dan terdakwa adalah seorang ayah dengan 3 orang anak yang masih memerlukan kasih sayang seorang ayah dan meminta kepada majelis hakim memberikan putusan yang seringan – ringannya kepada terdakwa Man Batak.

Reporter : Robert Simatupang