Jalan Alternatif Desa Diduga Dijual ke Swasta, Sekretaris DPD Gakorpan Sumut Minta KPK dan Kejaksan Segera Usut

Jalan Persatuan 1 di Dusun 2, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang diduga telah dijual kepada PT Latexindo Toba Perkasa. (Foto/Istimewa)

DELI SERDANG | Dugaan jual beli aset jalan milik negara berupa Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp1.615.000.000 menuai sorotan publik.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Sumatera Utara, Ir Hotbin Simbolon mengatakan menolak langkah Pemkab Deli Serdang yang diduga telah menjual aset Negara berupa Jalan Persatuan I, di Desa Muliorejo kepada Latexindo Toba Perkasa sebesar Rp 1.615.000.000.

Pasalnya bahwa aset negara berupa fasilitas umum tidak bisa dijual termasuk penjualan aset milik Pemkab Deli Serdang.

“Aset negara yang bergerak maupun tidak bergerak tidak bisa diperjual belikan kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain tanpa persetujuan DPRD,” kata Hotbin Simbolon.

Menurut Hotbin menjual aset negara tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara maka dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.

“Aset di sini adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak diantaranya kendaraan baik roda dua maupun empat,” jelasnya.

Sehingga Hotbin meminta pertanggaung jawaban DPRD Deli Serdang agar segera memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan kebenaran dugaan jual beli aset milik Negara tersebut.

“Jika itu memang betul terjadi dan tanpa sepengetahuan DPRD Deli Serdang itu sudah menjadi ranah hukum,” katanya.

Sehingga Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk segera menelusuri dan mengusut kasus tersebut agar tidak terjadi hilangnya nilai investasi aset Negara.

“Ini harus menjadi perhatian serius APH tanpa ada laporan warga. Diminta atau tidak diminta seharusnya APH harus atensi terhadap kasus ini. Demi penyelamatan aset Negara,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mengatakan bahwa aset milik negara tidak bisa dijual.

“Jelas, aset Negara tidak bisa itu dijual,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya seperti dikutip dari tvonenews.com terkait dugaan, jual beli aset jalan milik negara, berupa di jalan Persatuan satu, Dusun dua, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Senilai Rp 1.615.000.000.

Warga Desa Muliorejo yang berada tinggal dikawasan pabrik pengolahan sarung tangan karet tersebut, berjanji akan tetap terus menolak terjualnya Jalan Alternatif Desa, tepatnya di Jalan Persatuan satu dengan panjang sekitar 205 meter dan lebar aspal 4 Meter.

“Kami masyarakat disini (Desa Muliorejo) sampai hari ini tetap menolak Penjualan Aset milik negara, inikan jalan desa, jalan umum yang setiap hari kami lalui selama berpuluh tahun sudah, kenapa bisa dijual Pemerintah Kabupaten Deliserdang. “Apabila sudah terjual, tolong penegak hukum periksa oknum yang telah menjual jalan desa kami, warga disini juga ada bukti kelengkapan jual beli, jalan Persatuan satu sebesar Rp 1.615.000.000, ini buktinya,” kata Ida warga Desa Muliorejo.

Menurutnya, jalan persatuan satu saat ini telah diklaim oleh pemilik PT Latexindo Toba Perkasa, ironisnya jalan desa merupakan aset milik Pemkab Deliserdang, justru pernah ditutup dengan alasan tanah telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Namun warga sempat memperotes penutupan jalan desa tersebut.

“Sejak terjualnya jalan didesa kami ini, kepada pihak dari PT Latexindo Toba Perkasa. Pihak pabrik sudah berulang kali melakukan penutupan jalan ini, tetapi kami warga di Desa Muliorejo tetap keras menolak dan protes, kami warga mau lewat mana, setelah kami protes, barulah pihak pabrik kemudian membuka jalan itu kembali, lihat aja sudah ada beberapa plat besi yang tertempel di tembok pabrik,”sebut Ida.

Dikatakan, Ida telah bertahun tahun tinggal di Desa Muliorejo bersama warga sekitar berharap jalan Alternatif Desa telah dijual bisa kembali kepada masyarakat desa guna kepentingan umum, dikarenakan jalan alternatif Persatuan satu, justru sangat penting bagi masyarakat desa selama ini.

“Tolonglah Pemerintah, jalan desa kami, tolong kembalikan kepada masyarakat disini, kami sangat membutuhkan jalan tersebut, mulai keluar dari rumah tetap lewat jalan ini, antar anak ke sekolah dan kerumah sakit tetap kami lewat dari jalan Persatuan satu ini,” harapnya.

Bahkan pihak Kecamatan Sunggal terdiri dari kepolisian, koramil dan pihak dari perusahan PT Latexindo Toba Perkasa, beberapa hari lalu sempat melakukan pertemuan dengan Musyawarah bersama warga Desa Muliorejo dikantor camat sunggal. Guna membahas persoalan tuntutan warga tentang adanya penjualan jalan alternatif desa.

Akan tetapi, pertemuan musyawarah itu, tidak berjalan lancar dan terpaksa diundur. Hal ini dikarenakan pihak dari beberapa dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga persoalan kasus jual beli jalan desa terus menjadi tuntutan warga Desa Muliorejo.

Sebelumnya. Camat Sunggal Danang Purnama Yuda mengatakan persoalan ini yang mengetahui hanya dinas terkait yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, untuk menjelaskan prihal adanya jalan desa terjual menjadi tuntutan warga, sayangnya pertemuan musyawarah tidak dihadiri beberapa dinas terkait.

“Pihak Kecamatan Sunggal telah memberikan sarana untuk melakukan pertemuan antara warga, kita sendiri dari Kecamatan juga telah meminta dan memohon agar dinas bersangkutan bisa menjelaskan permasalahan kepada warga Desa Muliorejo, penjelasan ini bukan wewenang pihak kami di Kecamatan. Akan tetapi berapa dinas terkait belum bisa hadir juga, untuk menjelaskan permasalahan yang sebenarnya tentang tuntutan warga selama ini, kita tentunya akan membuat agenda pertemuan kembali kedepannya,” sebut Dadang. (Red/Berbagai Sumber)