Jangan Sampai Bantuan Sosial Berobah Menjadi Bencana Hukum

Bersama Dandim 0205/TK Letkol dan Wakapolres Tanah Karo, Terkelin Brahmana memeriksa bantuan sosial masyarakat Tionghoa yang disalurkan untuk pencegahan Covid-19. ( foto/ist)

TANAH KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, ingatkan, supaya bantuan sosial masyarakat Tionghoa yang telah disalurkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang peruntukannya untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, supaya disalurkan dengan tepat sasaran, tepat guna, tepat manfaat dan tepat mekanisme. Sehingga bantuan bencana sosial itu nantinya tidak berubah menjadi bencana hukum.

Penegasan ini disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, Dansubdenpom I/2-1 Kapten Cpm Dwi Darsono dan Direktur RSU Kabanjahe dr Arjuna Wijaya, disela-sela pemeriksaan jumlah logistik bantuan sosial yang diterima pihak RSU Kabanjahe

Menurut Terkelin, bantuan ini patut dipuji dan diapresiasi, dan salurkanlah bantuan itu kepada masyarakat yang membutuhkan sesusai keperluannya.