Aceh  

Jaringan Terblokir, Disdukcapil Aceh Singkil Stop Pelayanan KTP- El

ACEH SINGKIL– Jaringan VPN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil sejak empat hari terakhir di nonaktifkan. Akibatnya, pelayanan pencetakan KTP di kantor tersebut terganggu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Kependudukan Aceh Singkil Rusmin, di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan putusnya jaringan Virtual Private Network (VPN) yang menyebabkan gangguan pelayanan terhadap masyarakat.

“Sudah dua hari ini pelayanan di Disdukcapil Aceh Singkil terjadi gangguan,” katanya.

Gangguan terjadi di bagian perekaman dan cetakĀ  e-KTP, termasuk pengurusan pindah domilisi, data entri baruĀ  dan lain sebagainya juga mengalami gangguan.


Pemutusan/pemblokiran jaringan tersebut dilakukan oleh pihak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, katanya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh pihak Dinas Dukcapil katanya, penyebab pemutusan jaringan VPN tersebut menyusul dampak mutasi jabatan eselon II dan III Pemkab Aceh Singkil beberapa bulan lalu, khusus dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga berdampak terhadap pelayanan masyarakat dalam pengurusan data kependudukan.

Akibatnya, salah satu warga Kec. Kuala Baru Syaifuddin mengaku kesulitan saat hendak mengurus surat pindah domisili adik kandungnya ke Sumut.

Syaifuddin mengaku sangat kecewa dan kesal atas jawaban yang di berikan petugas pelayanan Disdukcapil Aceh Singkil akibat terputusnya jaringan Virtual Private Network ( VPN ) tersebut.

Pasalnya dirinya mengaku sudah tiga hari berturut-turut datang Ke Kantor Disdukcapil Aceh Singkil. Namun surat pindah domisili tersebut tak kunjung selesai.

“Sudah tiga hari berturut-turut  saya datang kesini, tetapi surat pindah ini tak kunjung selesai. Padahal surat pindah ini sangat di butuhkan,” keluhnya.

Reporter : Saleh