Jeritan Istri & Tiga Anak Menggema, Tim Hukum Desak Polres Madina Kabulkan RJ untuk Heri Wardana

Perwakilan Tim Hukum Masyarakat Miskin HW menjelaskan langsung pada Kasat Reskrim AKP Ikhwanuddin Sebagai penegasan yang tertuang surat permohonan RJ atas saran Kapolres Madina. (2/3/2026)

MADINA | Upaya penyelesaian perkara secara humanis terus diperjuangkan Tim Penasihat Hukum Heri Wardana (HW). Perwakilan tim hukum, Afnan Lubis SH, resmi menyerahkan surat permohonan Restorative Justice (RJ) kepada Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy SIK MSI, di Mapolres Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).

Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk ikhtiar hukum berkeadilan sosial atas perkara dugaan pencurian 13 tandan sawit yang dituduhkan kepada Heri Wardana.

Saat ini, HW masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Natal. Kasus ini bermula dari tuduhan pengambilan 13 tandan buah sawit di areal kebun milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur, yang berlokasi di Blok 09 Q Afdeling II, pada 20 Februari 2026.

Setelah diperiksa di Polsek Batahan, HW ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dititipkan di Rutan Natal sejak 2 Februari 2026.

Permohonan RJ tidak hanya datang dari keluarga, tetapi juga didukung penuh oleh Pemerintahan Nagari Desa Batahan Selatan, para Kepala Jorong, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Musyawarah (Bamus), tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

Heri Wardana, warga Desa Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih berusia sekolah dan balita dari istrinya, Nuraisah.

Menurut Afnan Lubis, langkah hukum ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan asas keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium dalam perkara dengan kerugian relatif kecil serta pelaku bukan residivis.

“Surat permohonan RJ sudah kami serahkan secara resmi ke Bagian Administrasi Umum Polres Madina. Kami berharap Bapak Kapolres mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan tiga anak yang kini kehilangan nafkah,” ujar Afnan.

Ia juga menegaskan pihak keluarga siap menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan bersedia mengganti kerugian atas 6 tandan sawit yang diambil, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan itikad baik.

Polisi Siap Fasilitasi Mediasi

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanudin, membenarkan telah menerima surat permohonan RJ tersebut.

Ia menegaskan bahwa dasar penerapan RJ adalah adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Permohonan sudah kami terima. Dalam waktu dekat Polsek Batahan akan mengundang kedua belah pihak untuk proses mediasi. Prinsipnya, RJ harus dilandasi perdamaian,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut dan akan bertindak profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Layak Diselesaikan Secara Restoratif
Perwakilan Pemerintahan Nagari, Karyanto, menyatakan bahwa Heri Wardana baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan nilai kerugian yang ditimbulkan tergolong kecil. Ia menilai perkara ini sangat layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Ini menyangkut masa depan tiga anak yang masih kecil. Idul Fitri 1447 H sudah di depan mata. Kami berharap ada kebijakan yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat adat Minangkabau, lanjutnya, juga siap memberikan jaminan moral agar HW tidak mengulangi perbuatannya.

Kini, harapan keluarga dan masyarakat tertuju pada kebijakan Kapolres Mandailing Natal untuk membuka ruang perdamaian, sejalan dengan semangat hukum pidana nasional yang lebih mengedepankan pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif dibandingkan sekadar penghukuman.

Reporter : OD 34.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *