ACEH SELATAN | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Aceh Selatan di Bakongan musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika yang sudah ingkrah periode 2024, Rabu (9/10/2024).
Acara pemusnahan barang bukti haram itu, berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan.
Seluruh barang bukti berupa narkotika tersebut dibuang kedalam drom yang sudah dipersiapkan lalu disiram dengan menggunakan minyak dan juga sistim pembakarannya langsung dengan menggunakan bambu yang sudah terbalut kain lalu disulutkan api dan langsung dilakukan pembakaran barang haram tersebut.
Kegiatan permusnahan barang haram tersebut juga dihadiri perwakilan dari masing masing instansi terkait, seperti yang mewakili Kajari Aceh Selatan, Widi, mewakili Kepala PN Tapaktuan, Taufik, Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, Kepala BNN Aceh Selatan, Nuzulian, serta yang mewakili kepala Dinas Kesehatan yakni dari Puskesmas dan juga dihadiri unsur Muspika Kecamatan Bakongan yakni Camat Bakongan dan undangan lainnya.
Kacabjari Aceh Selatan,di Bakongan, Mohamad Rizky dalam sambutanya mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I pada hari ini Rabu (9/10/2024) merupakan salah satu barang bukti Narkotika tersebut yang dilakukan terhadap putusan pengadilan Negeri Tapaktuan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang dilakukan dengan sistim pembakaran.
Yakni, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja sebanyak 338,3 gram, Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Sabu, dengan jumlah keseluruhnya 0,28 gram.
Kemudian alat komonikasi berupa yakni, Handphone dalam perkara tindak pidana Narkotika, satu buah toples tempat penyimpanan Narkotika Golongan I jenis Ganja, satu buah kotak korek api plasma elektrik warna hitam-silver, dan dua lembar kertas buku warna putih, paparnya.
Acara pemusnahan tersebut bertempat dihalaman kantor kacabjari Bakongan dengan sistim menyulut api dengan menggunakan bambu bambu kecil dan pembakaran dengan bersama-sama oleh pejabat yang hadir.pungkasnya.
YUNARDI.M.IS