Kadis Sosial dan P3A Madina Minta Klarifikasi Kades Malintang Julu Terkait Dugaan Kutipan BLTS Kesra

MADINA | Menyikapi pemberitaan sejumlah media online tentang adanya kutipan terhadap peserta penerima Bantuan Lansung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang bersumber dari Pemerintah Pusat di Desa Malintang Julu Kecamatan Malintang.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3A) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) langsung memintai keterangan Kades Malintang Julu yang di Fasilitasi Camat untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

“Kita sudah memintai keterangan Kades, selaku Dinas Sosial berfungsi untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pemberitaan kutipan yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Malintang Julu itu,” sebut Duroni Plt.Kadis Sosial dan P3A

Dijelaskannya, pertemuan dengan Kades itu berlansung di kantor Camat turut dihadiri Camat dan jajarannya, unsur Dinsos P3A, Pendamping PKH, Kamis (15/01/2026).

Disampaikan Duroni, bahwa Kades Malintang Julu beserta jajarannya tidak melakukan pemungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLTS Kesra, dan tidak menapik ada pemberian sejumlah uang oleh beberapa KPM BLTS Kesra yang secara sukarela tanpa dipaksa kepada staf dan jajaran Pemdes Malintang julu.

“Dinsos P3A telah memberikan arahan dan penjelasan agar Pemdes senantiasa taat regulasi, mengedepankan etika, moral, norma dan tidak melakukan pungli, diskriminasi serta ancaman kepada masyarakat,” tambahnya.

Terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang yang katanya secara sukarela oleh KPM BLTS Kesra kepada staf.

“Kami dari Dinsos dan P3A meminta agar uang tersebut dikembalikan kepada KPM dan Kades berjanji melalui pernyataan tertulis akan memerintahkan staf dan jajarannya segera mengembalikannya kepada KPM,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu Duroni mengimbau kepada Pemdes agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan selalu mengedepankan pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi etika dan moral.

Disebutkannya, dalam setiap pengusulan KPM,PKH, BLTS dan Bansos lainnya yang secara rutin notabenenya dari Desa melalui operator Desa dan benar-benar sesuai kriteria keluarga miskin yang layak dan membutuhkan serta ditetapkan melalui Musyawarah Desa agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak di Desa. (OD-29)