Kajari Siak : Tak Ada Keistimewaan ke Terdakwa Yan Prana

Yan Prana Jaya, mantan Sekdaprov Riau yang menjadi terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 di Pengadilan Negeri (PN) Riau. (Foto/Ist)

Kondisi ini juga berlaku bagi Yan Prana Jaya, mantan Sekdaprov Riau yang menjadi terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 di Pengadilan Negeri (PN) Riau.

Dharma mengaku tidak memberi keistimewaan terhadap Yan Prana yang juga bekas Kepala Bappeda Siak itu.

“Apalagi perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Kami pastikan tidak ada perlaku khusus,” ucapnya.

Sedangkan terkait adanya informasi yang menyebutkan terdakwa tidak diborgol dan tidak menggunakan rompi tahanan saat dijemput atau dikembalikan ke Rutan pada persidangan, Senin (17/5) kemarin, Dharma menyangkalnya.

Menurut Dharma, berdasarkan laporan yang disampaikan jajarannya, terdakwa tetap diperlakukan sama dengan tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus.

“Berdasarkan info yang disampaikan oleh Kasi Pidsus selaku JPU kasus tersebut tidak ada perlakuan khusus bagi terdakwa. Dokumentasi Ini bukti perlakuan terhadao terdakwa selama proses sidang-sidang sebelumnya,” beber Dharma seraya menujukan foto dokumentasi terdakwa Yan Prana memakai rompi orange dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal ketat jaksa dan polisi.

“Memang Senin kemaren waktu balik tak terpakai rompi karena persiapan memasuki mobil yang terparkir di bawah, tapi posisi dikawal secara lengkap selain oleh Waltah juga tentu atas sepengetahuan JPU bersangkutan,” imbuh Kajari yang pernah menjabat Kasipidsus Kejari Medan periode 2010-2013 itu.