Kajati: Ada Kadis Urung Hadiri Panggilan Karena SE Gubsu, KPK Ultimatum

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Foto:Tribun)

MEDAN – Kajati Sumatera Utara (Sumut) Fachruddin Siregar mengungkap ada kepala dinas di Pemprov Sumut tak penuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan belum mengantongi izin gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Kewajiban ASN mengantongi izin gubernur Sumut untuk bisa memenuhi panggilan pemeriksaan diatur dalam surat edaran (SE) Pemprov Sumut.

“Kita panggil dinas tidak mau hadir dengan alasan surat itu. Ada salah satu kadis,” kata Fachruddin kepada wartawan, kemarin.

Karena ASN yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan, Kajati Sumut mengirim surat balasan ke Pemprov. Surat balasan ini terkait SE nomor 180/8883/2019 perihal “Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat” yang diteken Sekretaris Daerah Pemprov Sumut R Sabrina.

“Lalu saya jawab, surat itu saya balas untuk mengingatkan saja bahwa (tidak memenuhi panggilan pemeriksaan) itu tidak boleh. karena panggilan hukum itu merupakan panggilan UU,” tegas Fachruddin.

“Kita hanya merujuk UU bahwa menghadiri panggilan penegak hukum itu wajib. Masalah izin (internal) masalah lain, tapi hadir dulu (dalam pemeriksaan),” imbuh dia.

Potongan gambar SE Izin Gubsu kepada ASN sekaitan pemanggilan aparat hukum. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

Sementara itu, Humas KPK, Febri Diansyah kepada orbitdigitaldaily.com menyebut, pihaknya mengakui tidak mengetahui informasi soal SE Izin Gubsu itu.

Begitupun, katanya, SE itu tak lantas membuat ASN kebal dari panggilan penyidik bila diperlukan.

“Kami tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut. Namun, jika ada surat-surat sejenis, jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Menurutnya, hadir memenuhi panggilan penyidik terkait kasus hukum yang adalah sebuah kewajiban kata Febri.

“Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana,” pungkasnya. (Diva Suwanda/detik.com)