Kantor Hukum Citra Keadilan Minta Kapolda Sumut Usut Tuntas Mafia Tanah Jalan Tol di Tanjung Mulia

Pengacara Raja Makayasa dari Kantor Hukum Citra Keadilan (foto/ist)

“Tengku Hamdy Osman Delikhan tidak lagi pemangku jabatan sebagai Sultan Deli sejak awal tahun 2016. Hal ini terdapat pada surat keputusan Sultan Deli XIV, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam pada tahun 2015 dan di tandatangani oleh 4 Kepala Urung. Bagaimana bisa Tengku Hamdy Osman Delikhan bisa mengeluarkan surat tahun 2019, sedangkan awal tahun 2016 sudah tidak lagi berkuasa?, “tanyanya terheran.

“Kuat dugaan kami surat itu palsu, karena secara data Juridis pada Gran Sultan (GS) No. 10 Tahun 1898 dalam GS pada halaman Ke duanya tertulis ganti rugi dari walikota Medan atas pelebaran sungai Deli dibayar kepada ahli waris Alm. Muhammad Badjuri.

Dan pada data fisik sejak sebelum indonesia merdeka hingga sekarang tanah terperkara ini dikuasai pelapor di Jl. Komodor Laut Yos Sudaro KM 8, Kel. Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang merupakan Tanah Peninggalan Alm. Muhammad Badjuri, dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya Indra Kesuma, “Terangnya.

Sambungnya. “Laporan kami Ke dua ini selaras dengan Laporan yang pertama. Alwi, SH Sebagai Pelapor I, dan Samsul Hilal Ginting Terlapor II diduga membuat keterangan palsu dalam akte Autentik dan memalsukan surat.

Pengacara Raja Makayasa dari Kantor Hukum Citra Keadilan menjelaskan, Bahwa pada tahun 2017 Terlapor II ada memberikan kuasa kepada Terlapor I sesuai dengan Surat Kuasa No.02 tanggal 9 Januari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Efrina Nofiyanti, SH,M.Kn Notaris di Kabupaten Deli Serdang dan atas kuasa tersebut Terlapor I memberikan kuasa khusus kepada Advokat Rahmad Sidik , SH untuk mengajukan gugatan yang teregister dalam perkara Reg. No.686/Pdt.Plw/2017/PN.Mdn dengan tergugat Pelapor.

Dalam gugatan maupun selama prores pemeriksaan perkara di pengadilan Terlapor II mengklaim sebagai pemilik atas tanah sebagaimana tersebut dalam perkara Reg. No. 686/Pdt.Plw/2017/PN.Md. Berdasarkan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 04 tanggal 07 Juli 2015 oleh dan antara M. Amiruddin , SE sebagai Penjual dengan Terlapor II ic.

Syamsul Hilal Ginting sebagai Pembeli dan faktanya Terlapor II mengajukan Akte No. 04 tanggal 07 Juli 2015 sebagai bukti kepemilikan di persidangan. Dimana saat Terlapor I melaporkan Pelapor dan Amiruddin SE , SE ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, ditemukan fakta yang mengejutkan yakni tanah yang diklaim Terlapor II sebagai miliknya dan memberikan kuasa (Akte 02) kepada Terlapor 1 untuk mengajukan perlawamanan di Pengadilan dalam perkara Reg. No. 686/Pdt.Plw/2017/PN. Mdn.