MEDAN | Desakan pengusutan kasus perjalanan fiktif DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014, kembali mencuat kepermukaan. Setelah lima eks pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar ini, kini Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk membuk kembali kasus tersebut dan memeriksa pimpinan DPRD Labuhanbatu periode 209-2014.
“Kita sangat respek dan mendukung pengusutan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu 2009-2014. Lima pejabat sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka sudah menjalani hukuman, bahkan kini sudah bebas. Namun pengusutan itu masih menyisakan PR (red-pekerjaan rumah). Karena pimpinan Dewan saat itu sampai saat ini belum pernah diperiksa,” kata Tri Zenius Perdana Limbong SH dalam siaran persnya, Kamis (19/9/2024).
Ia menegaskan, pihaknya selaku penasehat hukum Burhanuddin, akan membuka kembali kasus ini supaya diusut penegak hukum, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan. Seperti diketahui, Burhanuddin (Salah satu terdakwa yang telah menjalani vonis) sejatinya merupakan ASN di Labuhanbatu.
Dijelaskan, dalam vonis terhadap Burhanuddin dkk, majelis hakim juga meminta semua pihak yang terkait diperiksa dan jika bersalah harus menjalani hukuman yang berlaku di Republik Indonesia.
“Klien kami sudah ditahan pada 15 november 2022, atas tuduhan dugaan dalam tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif Sekwan DPRD Labuhanbatu,” ujarnya.
Lebih lanjut Limbong mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan RI No.:27/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 pada DPRD Labuhanbatu, terdapat temuan yang mengakibatkan Kerugian Negara Rp.5.019.832.500.
Dalam prosesnya, sambung Limbong, sebagian kerugian negara itu sudah dikembalikan sebesar Rp.2.288.757.300. Sehingga sisa yang belum dikembalikan kepada Negara sejumlah Rp.2.752.039.200.
“Lima pejabat di Sekwan DPRD Labuhanbatu, termasuk klien kami, sudah menjalani hukuman atas perbuatannya dan kini sudah bebas,” terangnya.
Namun, tandas Limbong, terhadap temuan tersebut majelis Hakim juga menerangkan dengan tegas dalam putusannya bahwa, dari kerugian keuangan negara atas Pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2013, pada kenyataanya juga dinikmati pimpinan dan anggota DPR Labuhanbatu. Periode 2009 s/d 2014. Menurut Majelis Hakim, sebut Limbong, pimpinan dan anggota DPRD Labuhanbatu patut diminta pertanggungjawaban.
“Pimpinan dan anggota DPRD Labuhanbatu periode 2009 s/d 2014 sudah sepatutnya dimintai pertanggung jawaban pidana sebagaimana yang telah dijalani terdakwa. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjuti kasus korupsi ini terhadap pimpinan dan anggota DPRD Labuhanbatu 2009 – 2014.
Limbong SH juga menambahkan, klien-nya Burhanuddin pernah bersurat ke Kapolres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat pada 9 Nopember 2023, perihal mohon pemeriksaan lanjutan dan berkeadilan sebagaimana perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap No. 96/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn jo No. 97/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn jo No. 98/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn jo No. 99/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn.
“Namun sampai hari ini belum ada kepastian para pimpinan dan anggota dewan periode 209-2014 itu, diperiksa atau ditahan. Klien kami dkk hanya menginginkan nilai keadilan. Klien kami melakukan semua administrasi keuangan dan perjalanan Dinas di DPRD tidak terlepas dari persetujuan dan pengatahuan serta perintah dari ketua DPRD Labuhnbatu priode 2009 s/d 2014 pada saat itu,” tegas Limbong SH.
Reporter : Ika Anshari