Medan  

Kawal Pemilu, Kejatisu Bentuk Posko hingga ke Daerah

Posko Pemilu 2024 di Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution Medan

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bentuk Posko Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) guna mengawal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (19/6/2023).

Selain di Kejati Sumut, Posko Pemilu dan Sentra Gakkumdu juga sudah terbentuk di 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan dalam kunjungan kerja beberapa waktu lalu memastikan tiap Kejari sudah membentuk Posko Pemilu.

“Posko ini berfungsi memonitor dan mengawasi setiap tahapan yang ada dan laporannya setiap hari,” kata Yos dalam keterangan tertulis, Minggu(18/6/2023) malam.

Disebut Yos A Tarigan, Posko Pemilu sebagai salah satu bentuk partisipasi Kejati Sumut dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu dan Pilpres 2024.

Lantaran Posko Pemilu merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk meminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.

“Salah satu bentuk pelaksanaan tugas Posko Pemilu adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, dan KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.

Lebih lanjut, katanya dalam hal pengawasan jalannya proses pemilu, Kejati Sumut bagian Sentra Gakkumdu yang akan melakukan tindakan masif, yaitu berupa sosialisasi menekan pelanggaran Pemilu.

Sebab, Jaksa Agung dalam setiap kesempatan menegaskan bagi yang terlibat dalam Posko Pemilu dan Sentra Gakkumdu agar bersikap netral dan tidak berpihak, baik kepada partai maupun calon.

Reporter : Toni Hutagalung