MEDAN (orbitdigital): Lima orang mantan pejabat di lingkungan PDAM Cabang Deliserdang harus meringkuk di penjara, Kamis (18/7/2019). Kelimanya ditahan Kejari Deliserdang lantaran tersangkut kasus mark up nilai cek pengambilan uang.
Kelima orang yang diamankan yakni, ML (Kabang Keuangan Tahun 2015); LS (Kabag Keuangan tahun 2015;AA (Kacab tahun 2015 sampai 2016); BK (Staf Ahli Direksi) dan P (Kacab PDAM Cabang Deliserdang).
Kajari Deliserdang Harli Siregar mengatakan dalam kasus ini terjadi penggelembungan atau mark up nilai cek pengambilan uang. Dimana pada cek pengambilan tidak sesuai dengan voucher yang diterbitkan. Itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.632.381.877,-.
“Setiap pencairan cek yang dilakukan oleh Kabag Keuangan terjadi perbedaan dengan nilai yang diminta oleh Kabag Umum yang telah disetujui Kacab,” jelas Harli Siregar.
Ia menjelaskan, proses penarikan uang dari rekening kas PDAM Cabang Deliserdang untuk pembayaran biaya operasional berdasarkan adanya usulan permintaan pembayaran dari bagian umum yang ditandatangani oleh kabag keuangan.
“Selanjutnya usulan tersebut diserahkan kepada kepala cabang untuk dibuatkan disposisi oleh kacab. Setelah didisposisikan, usulan tersebut diserahkan ke kabag keuangan untuk dibuatkan voucher yang diberi nomor dan selanjutnya dibuatkan cek,” urainya.
“Nilai cek dan voucher harus saling sesuai. Selanjutnya uang tersebut dicairkan melalui Bank Sumut oleh kabag keuangan,” tandasnya.
Saat ini kelima tersangka sudah dibawa ke Lapas Lubukpakam.od-02