MEDAN | Dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard senilai Rp 50 miliar di Pemkab Langkat makin terang benderang setelah Kejaksaan Negeri Langkat memanggil perusahaan penyedia jasa beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pengadaan yang menyedot P-APBD Kabupaten Langkat tahun 2024 itu terindikasi tanpa perencanaan dan studi kelayakan sehingga terkesan dipaksakan di era kepemimpinan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy.
“Terhadap penyedia jasa sudah dilakukan permintaan keterangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat Luis Nardo Sitepu saat dikonfirmasi Orbit, baru-baru ini.
Luis mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp50 miliar sedang ditangani bidang pidana khusus (Pidsus).
Sebelumnya bidang Pidsus juga telah memanggil 6 orang saksi, termasuk pihak dinas dan pihak swasta untuk dimintai keterangan sebagai bukti awal proses hukum.
“Untuk tahap selanjutnya nanti kami infokan lagi ya,” ucap Luis Nardo saat disinggung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proyek Smartboard tersebut.
Berdasarkan catatan Orbit, pengadaan Smartboard atau papan tulis digital disebut-sebut dipaksakan lantaran P-APBD ditetapkan pada 5 September 2024. Sementara kontrak pada 12 September dan serah terima barang tanggal 23 September 2024.
?Adapun perusahaan penyedia jasa pengadaan Smartboard untuk sekolah dasar (SD) senilai Rp31,9 miliar dimenangkan PT Global Harapan Nawasena. Sedangkan pengadaan Smartboard untuk SMP senilai Rp17,9 miliar dimenangkan PT Gunung Emas Ekaputra. Kedua proyek fantastis itu berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Disebut-sebut juga sistem pembelian barang Smartboard dengan metode e-katalog melalui situs LKPP tetapi diskripsi produk tidak mencantumkan nomor SNI.
Menurut sumber Orbit, hasil penelusuran di situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diketahui bahwa PT Gunung Emas Ekaputra baru terdaftar sebagai penyedia dan sebelumnya hanya distributor di bawah naungan PT Tera Data Indonusa.
Di sisi lain, setelah Smartboard atau papan tulis disalurkan dan dioperasikan pada September 2024 justru harus menggunakan jaringan Wi-Fi (hotspot) pribadi melalui hotspot handphone atau telepon seluler.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Gembira SPd mengaku belum mengetahui persis jumlah Smartboard yang telah disalurkan ke sekolah-sekolah. Ia justru mengarahkan wartawan mengkonfirmasi ke pihak PPTK.
M Nuh, salah satu pegawai Dinas Pendidikan Langkat menyebutkan total penerima 200 unit Smartboard sebanyak 84 SD. Untuk tingkat SMP Negeri dan Swasta ada 68 sekolah.
Ironisnya berdasarkan penelusuran di lapangan, siswa di SD penerima bantuan Smartboard mengaku ada yang hanya baru sekali belajar menggunakan perangkat digital tersebut saat pelajaran di kelas.
Selain menjadi sorotan publik, pengadaan Smartboard juga dinilai ajang diskriminasi karena berdasarkan data jumlah SD di Kabupaten Langkat yang mencapai 538 sekolah, namun SD penerima hanya 84 sekolah. (OM-09)







