MEDAN | Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyoroti titik rawan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa APBD pemkab setempat.
Data empiris, perkara korupsi paling dominan terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa, bersama sejumlah sektor lainnya seperti perizinan, pajak, keuangan perbankan, dan pelayanan umum.
Hal itu terungkap saat penyuluhan hukum yang digelar Seksi Tindak Pidana Khusus dihadapan kepala dinas hingga kepala puskesmas Kabupaten Deli Serdang.
Paparan kado terindah peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 digelar di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eduward SH MH dan sejumlah jaksa dan tamu undangan. Dengan tema “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,”
Kegiatan ini dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi sebelum penindakan tegas maupun opini tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH MHum, menekankan kaidah untuk tidak menerima atau memberi suatu yang dapat mempengaruhi tugas dan kewenangan ASN.
“Kesadaran bersama dalam sinergi berantas korupsi menjadi kunci bagi kemajuan Indonesia yang lebih baik,” kata Mochamad Jeffry SH MHum melalui Kasi Intel Boy Amali kepada wartawan, Senin(11/12/2034).
Dijelaskan pemberantasan korupsi, Korps Adhyaksa komitmen menjalankan tugas tanpa pandang bulu dengan mengedepankan perkara berkualitas.
Sebab, pencegahan korupsi menjadi fokus utama, dengan peningkatan tata kelola yang transparan dan efisien di berbagai sektor, termasuk penggunaan APBN/APBD dan pelayanan umum.
Mochamad Jeffry SH MHum berharap melalui penyuluhan ini praktik korupsi di kalangan ASN dapat berkurang dan berdampak positif dalam kemajuan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.
Teks foto, Penyuluhan Hukum Kejari Deli Serdang dihadapan sejumlah OPD Pemkab Deli Serdang.
Reporter, Toni Hutagalung