Kejati Sumut Akan Telusuri Proyek Multiyears Rp2,7 T, Koman Koran Sebut Pokja Muluskan Pemenang Tender

Massa Koman Koran sampaikan dugaan korupsi proyek multiyears Rp2,7 triliun. (Foto/Ist)

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespon tuntutan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) soal dugaan korupsi proyek multiyears Rp2,7 triliun, Rabu (15/2/2023).

Pasalnya, Biro Pengadaan Barang Jasa Prov Sumatera Utara diduga kuat memuluskan pemenang proyek multiyears Rp2,7 triliun merupakan pembohongan publik, khususnya masyarakat Sumatera Utara.

“Jika ada data dan fakta silahkan disampaikan lewat PTSP. Kita siap menerima informasi masyarakat sekecil apapun tentunya sangat berharga,” kata Yos A Tarigan menanggapi tuntutan mahasiswa.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos G Tarigan mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan dugaan korupsi proyek Rp2,7 triliun yang disampaikan Koman Koran.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) melaporkan dugaan korupsi proyek multiyears Rp2,7 triliun. Lantaran, Biro Pengadaan Barang Jasa Prov Sumut diduga kuat terlibat memuluskan pemenang proyek.

Sebab, anggaran proyek multiyears ditampung Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Sumut, dikomandoi Bambang Pardede. Massa Koman Koran menilai mega proyek Rp2,7 triliun merupakan pembohongan publik sepanjang sejarah.

Massa Koman Koran sampaikan dugaan korupsi proyek multiyears Rp2,7 triliun. (Foto/Ist)

Ketua Umum Koman Koran, Dedi A Ritonga mengatakan proses tender proyek multiyears dimenangkan PT. WK, perusahaan anak BUMN pemenang tunggal.

Namun, fakta dilapangan ternyata pekerjaan justeru di subkontrak ke pihak kontraktor lokal. Sebab, target 33 % tahun 2022 lalu tidak tercapai.

“Kami menilai pelaksanaan proyek tidak maksimal. Faktanya masih banyak ruas jalan tahun 2022 seharusnya dikerjakan justeru terbengkalai. Artinya target 33 persen di tahun lalu tidak tercapai. Kita minta Kejati Sumut turun tangan mengusut tuntas tanpa tebang pilih hingga tuntas,” kata Dedi.

Selain itu, sambung Dedi menyebutkan, pihaknya mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Biro pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan Ketua Pokja yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proses tender proyek Rp2,7 triliun.

“Kita minta kejatisu memeriksa seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa proyek Rp2,7 triliun dan seluruh anggota pokja. Kami menduga keterlibatan tim turut memanipulasi proses tender proyek ini,” ungkapnya.

Reporter : Toni Hutagalung