‎Kejati Sumut Terima Berkas Anggota DPRD Sumut Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air

MEDAN –  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima berkas perkara Megawati Zebua, tersangka dugaan penganiayaan pramugari Wings Air, Lidya Crytine, Jumat (21/11/2025).

‎Megawati Zebua merupakan anggota Komisi A DPRD Sumut Fraksi GolkarSumut daerah pemilihan VIII meliputi di Kepulauan Nias periode 2024 – 2029.

‎”Berkas perkara sudah diterima Kejati Sumut sejak tanggal 10 November 2025″ kata Plh Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Jumat (21/11/2025).

‎Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan hingga kini masih meneliti kelengkapan syarat formil dan materil berkas tersangka Megawati Zebua.

‎Menurutnya, petunjuk kepada penyidik untuk memastikan penyelidikan lebih efektif, efisien dan berkualitas.

‎”Saat ini posisi berkas perkara masih tahapan penelitian, bila hasil penelitian dianggap kurang lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi penyidik Polda Sumut “terangnya.

‎Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Megawati Zebua sebagai tersangka dugaan penganiayaan Lidya Crytine, pramugari Wings Air setelah Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut gelar perkara pada Oktober 2025

‎Kasus cekcok adu mulut berujung kontak fisik dalam pesawat Wings Air nomor IW-1267 bermula saat Megawati Zebua menegur Lidya Crytine terekam video singkat.

‎Alhasil aksi adu mulut terjadi sebelum terbang menuju Bandara Internasional Bandara Kualanamu, Minggu 13 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB viral di berbagai media sosial.

‎Meski tersandung dugaan penganiayaan pramugari Wings Air, DPD Golkar Sumut tetap menghargai proses hukum penetapan tersangka Megawati Zebua.

‎” Kader Golkar harus patuh dan taat hukum. Kita selaku warga negara Indonesia harus tunduk dengan hukum”kata Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Ilhamsyah kepada wartawan, Kamis(20/11/2025).

‎Ilhamsyah mengatakan pasca video adu mulut Megawati Zebua viral di media sosial, pihaknya telah memanggil anggota Komisi A DPRD Sumut itu.

‎”Sebelumnya, kami sudah memanggil untuk klarifikasi. Baik, lisan maupun tertulis untuk mengetahui kronologis kejadian itu secara pasti,” ujar Ilhamsyah.

‎Selanjutnya, sambung Ilhamsyah, Megawati Zebua tidak pernah lagi berkomunikasi dengan DPD Golkar Sumut. Bahkan pihaknya, mengira antara Megawati Zebua dan pramugari sudah berdamai.

‎Diketahui Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan Lidya Crytine, pramugari Wings Air.

‎”Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon kepada wartawan.

‎Siti menjelaskan penetapan tersangka Megawati Zebua berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik ​​Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 23 Oktober 2025.

‎Pasalnya, aksi cekcok adu mulut itu sempat viral di media sosial saat persiapan penerbangan menuju Bandara Internasional Bandara Kualanamu , Kabupaten Deliserdang, Minggu 13 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

‎Lantaran viral di media sosial, Lidya Crytine didampingi tim hukum Wings Air membuat laporan polisi secara resmi ke Polres Nias pada 17 April 2025, pukul sekitar 11.30 WIB hingga akhirnya berkas perkara ditarik Polda Sumut. (OM-09)