Kejatisu Tekan Gas, Mantan Anak Buah Gubsu Edy Tersangka Proyek IPAL

Kajati Sumut Idianto SH MH usai konfrensi pers penahanan tersangka perkara koneksitas, Selasa(10/10/2023)

MEDAN | Kejari Padangsidempuan menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik TA 2020 sebesar Rp1.301.488.289, Kamis (2/11/2023).

Uniknya, salah satu di antara tiga tersangka merupakan mantan Kadis Lingkungan Hidup Sumut, inisial BS selaku pengguna anggaran (PA) merangkap PPK sebagaimana surat penetapan tersangka No: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023, 5 Oktober 2023.

Mantan anak buah Gubsu Edy Rahmayadi itu ditetapkan tersangka lantaran mengabaikan spesifikasi pekerjaan dan parahnya setelah serah terima pekerjaan justeru tidak berfungsi.

Selain tidak sesuai kontrak, adanya kekurangan volume dan hasil pemeriksaan ahli konstruksi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 540.601.214.

Proyek IPAL Domestik itu berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Menariknya, BS ditetapkan tersangka setelah Edy Rahmayadi tidak lagi berkuasa atau tak lama setelah masa jabatannya berhakhir 5 September 2023 lalu, sebagaimana sprint penyidikan No: PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023, 24 Mei 2023.

Kala itu dari tahap penyelidikan hingga penyidikan BS sedang menjabat Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, tak lama setelah dilantik bersama 38 pejabat eselon II dan 12 pejabat eselon III di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kamis (5/1/2023).

Sementara, dua(2) tersangka lainnya, yaitu FP selaku Direktur CV. Satahi Persada dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas proyek IPAL.

“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan perhitungan Akuntan Publik ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214” kata Kajari Padang Sidempuan Jasmin Simanullang SH MH kepada wartawan didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution dan Kasi Intelijen Yunius Zega, Kamis (5/10/2023).

Dijelaskan atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Belum Ditahan

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka guna proses pematangan penyidikan.

Yos menyebut alasan ketiga tersangka belum ditahan karena tim penyidik sedang melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya proses lebih lanjut demi terciptanya penanganan kasus korupsi lebih berkualitas.

“Sejauh ini belum ada penahanan karena masih proses pematangan penyidikan. Namun selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka”kata Yos kepada orbitdigitaldaily.com, saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler, Kamis(2/11/2023).

Di sisi lain, berdasarkan catatan orbitdigitaldaily.com, belum lama ini Kejati Sumut lumayan garang menahan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang buluh, seperti mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon (MS).

MS ditahan bersama tersangka lainnya karena terlibat pembukaan lahan permukiman dan pertanian di Kawasan Hutan di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Akibat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32.740.000.000, Jumat (18/8/2023).

Kemudian, Irganda Siburian ST mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara terkait pembangunan Jalan Silangit-Muara, tahun anggaran 2019, Jumat(21/7/2023).

Irganda ditahan bersama Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari. Dan hasil audit BPKP Sumut kerugian negara Rp.466.437.818. Lalu, para tersangka dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan sejak 21 Juli 2023 s/d 9 Agustus 2023.

Lalu, mantan Kacab Bank Sumut di Stabat inisial IH dengan 2 tersangka lainnya karena menyetujui pencairan kredit SPK tahun 2016 dan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.

Selain itu, mantan Wakil Rektor II Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu berinisial MAR. Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu SH, RK dan HN.

Keempat tersangka perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi TA 2021 – 2022 juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut.

Tak kalah menariknya, perkara koneksitas dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tancap gas menahan 3 tersangka hingga sempat menyita perhatian publik karena salah satu tersangka merupakan oknum pensiunan TNI berpangkat Letkol inisial SHT, Ghazali Arif MBA selaku direktur PT PSU periode 2019-2021 dan FMB selaku pihak swasta.

Uniknya, kasus ini terbongkar setelah surat perjanjian kerja berkedok pemusnahan tanaman(Eradikasi) PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara. Ketiga tersangka mengeruk tanah timbun lalu dijual untuk pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi – Kisaran dengan harga Rp 17.500/m3.

Ironisnya, dari hasil penjualan tanah timbun, PT PSU sebagai perusahaan daerah milik Pemprov Sumut hanya mendapat Rp1.710.004.000(Rp 1,7 miliar). Sementara penyedia jasa atau pelaksana pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi – Kisaran hingga konfrensi pers Kajati Sumut Idianto, Selasa(10/10/2023) malah tidak menyebut adanya keterlibatan perusahaan raksasa tersebut.

Reporter, Toni Hutagalung