MEDAN | Mahasiswa magang Prodi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara menyaksikan ekspose 4 perkara tindak pidana yang dihentikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kesempatan emas itu jadi pengalaman tersendiri bagi mahasiswa untuk mengetahui penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice yang selama ini belum tentu ada di perguruan tinggi.
Penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif setelah ekspose dengan JAM Pidum Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani SH MH secara daring, Senin (26/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Drs Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan kegiatan ekspose turut diikuti Kajari Simalungun dan Kajari Toba Samosir dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan 7 mahasiswa magang Prodi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ikut menyaksikan ekspose perkara tindak pidana yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice.
Yakni, 3 perkara yang dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Simalungun dengan tersangka Riski Maulana melanggar Pasal 374 KUHP Subsidiair Pasal 372 KUHP dan tersangka Janelson Purba Als Degal melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 311 KUHP.
Kemudian, atas nama tersangka Juliana Br Sipayung melanggar Pasal : 351 ayat (1) KUHP.
Pendekatan Keadilan
Selain itu, ada lagi perkara dari Kejaksaan Negeri Tobasa dengan tersangka Nelson Charles Pakpahan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Yos A Tarigan menyampaikan, 4 perkara disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.
Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menuturkan di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna pemulihan keadaan semula.
Sementara, M Rizky Safria, mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Hukum USU mengaku Restoratif Justice yang diselenggarakan Kejati Sumut akan menambah banyak wawasan dan lebih mengefektifitkan penyelesaian perkara.
“Terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena memberikan kesempatan kepada kami selaku mahasiswa/i untuk mendapatkan pengalaman mengikuti upaya Restorative Justice yang belum tentu kami dapatkan di perguruan tinggi. Tentu menambah wawasan kami” kata Rizky Safria didampngi rekannya.
Reporter Toni Hutagalung