Kemenag Sumut Bungkam Soal Perkembangan Pengusutan Dugaan Percaloan Jabatan

Kantor Kemenag Sumut Jalan Gatot Subroto Medan

MEDAN | Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut), diduga tak jadi membentuk tim untuk mengusut dugaan praktik percaloan jabatan yang melibatkan oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kanwil tersebut.

Pihak Kanwil Kemenag Sumut yaang dihubungi melalui Kepala Bidang Humas Imam Mukhair, memilih bungkam saat ditanya Orbitdigital melalui aplikasi whatsapp mengenai lanjutan pemberitaan sebelumnya soal perkembangan pembentukkan tim khsus tersebut, Selasa (18/11/25).

Meski pesan sudah bercontreng dua biru, yang artinya sudah dibaca. Imam Mukhair tidak memberikan jawaban apa pun hingga berita ini dimuat.

Tidak hanya itu, Plt Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) Kanwil Kemenag Sumut, Dr. H. Muksin Batubara M.Pd, juga tidak memberikan jawaban apa pun ketika dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (19/11/25), mengenai pembentukkan tim untuk mengusut dugaan praktik percaloan jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, menyampaikan akan membentuk tim untuk mengusut dugaan praktik percaloan jabatan yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AMS.

‎“Pak Kanwil akan membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus ini karena sudah viral. Jika terbukti, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Imam saat ditemui Orbitdigital di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (31/10/25) lalu.

Saat itu, Imam juga membenarkan bahwa AMS merupakan PPPK yang bertugas di bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut. AMS diangkat sebagai PPPK pada tahun 2023 setelah sebelumnya menjadi tenaga honorer selama tujuh tahun.

‎“Kasus ini masih sebatas dugaan. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya saat dikonfirmasi Kamis (23/10/25).

Sebelumnya, Orbit Digital memberitakan bahwa AMS mengembalikan uang sebesar Rp56 juta yang diterimanya dari Mawar Harahap, guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

‎Uang tersebut dikembalikan pada Selasa, 28 Oktober 2025, beberapa hari setelah ahli waris Mawar Harahap melalui kuasa hukumnya, Harkarando Siregar SH, melayangkan surat somasi kepada AMS pada Rabu, 22 Oktober 2025.

‎“Uang diserahkan langsung oleh AMS kepada ahli waris Mawar Harahap di Labusel,” kata Harkarando.

Tidak Kerja Sendiri

‎Menurut Harkarando, somasi dilayangkan karena AMS diduga melakukan tindak pidana korupsi, penggelapan, dan/atau penipuan. AMS disebut menjanjikan Mawar Harahap akan diangkat sebagai Kepala MIN Labusel. AMS meminta imbalan uang sebesar Rp56 juta yang diberikan Mawar Harahap secara bertahap.

‎AMS bahkan menjanjikan pelantikan jabatan tersebut pada Oktober 2024. Namun, hingga Mawar Harahap jatuh sakit dan meninggal dunia pada 23 Mei 2025, janji itu tidak pernah terealisasi.

‎Ahli waris Mawar Harahap kemudian menagih pengembalian uang tersebut, namun AMS sempat berkelit sebelum akhirnya mengembalikannya setelah menerima somasi.

‎“Kami menduga AMS tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain di atasnya yang menyalahgunakan jabatan,” ungkap Harkarando.

‎Ia menambahkan, tindakan AMS dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing mengancam hukuman penjara hingga empat tahun.

‎Hingga berita ini diterbitkan, AMS belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Orbit Digital.

‎Sebagai catatan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PPPK atau ASN yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran disiplin berat dapat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari status pegawai. ‎(TIM)