Keputusan Pokja Lelang RSUD Panyabungan Madina Rp52,1 Miliar Disanggah

RSUD Panyabungan Madina (foto/ist)

MEDAN| Lelang Proyek RSUD Panyabungan Madina senilai Rp52,1 Miliar lebih disanggah peserta lelang pasalnya keputusan Kelompok Kerja (Pokja) yang menetapan PT Betesda Mandiiri sebagai pemenang diduga sarat masalah.

Adalah PT Delima Anugrah Utama (DAU) salah satu peserta lela menyanggah keputusan Pokja Lelang RSU Panyabungan Madina karena dinilai telah melakukan keputusan yang tidak tepat.

Surat sanggahan PT DAU tersebut resmi dilayangkan pada 22 Maret 2021 yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Madina Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi Tahun Anggaran 2021

Dalam surat sanggahan itu PT DAU menyebutkan bahwa Pokja pemilihan tidak cermat dan tidak teliti bahkan terkesan ada indikasi persekongkolan pada penetapan pemenang lelang. PT DAU juga menuding Pokja melakukan pembohongan dengan menyebutkan dokumen PT DAU tidak memenuhi syarat pemilihan.

PT DAU juga menyebutkan bahwa Pokja diduga melakukan KKN dengan menetapkan PT Betesda Mandiri yang penawarawanya jauh lebih tinggi dari peserta lelang lainnya yakni senilai Rp51.673.049.742,53 yakni turun 1 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp52.142.801.684. Sementara PT DAU menawar dengan nilai penawaran terkoreksi Rp46.840.181.021,83 turun 8,9 % persen terhadap nilai HPS.