Dalam surat itu juga PT DAU meminta Aparat Penegak Hukum (APH) KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk memeriksa seluruh oknum Pokja yang terlibat dalam pelelangan RSU Panyabungan tersebut.
Sementara itu pihak PPKPanyabungan Madina Amru ketika dikonfirmasi terkait sanggahan PT DAU menegaskan bukan ranah dirinya menanggapi sanggahan itu. ” Saya baru bisa menanggapi ketika sudah penandatanganan kontrak. Coba tanyakan ke Pokjanya saja,” kata Amru.
Pihak PT DAU Taufiqurrahman ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya menunggu jawaban sanggahan dari Pokja. Jika nantinya jawaban Pokja itu tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan maka kami akan melakukan upaya lainnya.
Sementara dalam pengumuman lelang LPSE Pemkab Madina tercatat ada lima perusahaan yang mengajukan penawaran dari 61 peserta lelang yakni;
1.PT Pilar Cadas Putra dengan nilai pewaran harga terkoreksi Rp45.632.651.191,05
2.PT Delima Agung Utama dengan nilai penawaran harga terkoreksi Rp46.830.181.021,83
3.PT Gunakarya Nusantara dengan harga terkoreksi Rp46.929.712.576,19
4.PT Mam Energindo dengan nilai penawaran harga terkoreski Rp47.971.320.204,98
5..PT Total Cakra Alam dengan nilai penawan harga terkoreksi Rp49.535.602.933,5866.
6.PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran harga terkoreksi Rp51.673.049.742,53
Anehnya pihak Pokja memenangkan PT Betesda Mandiri dengan harga penawaran tertinggi yakni Rp51.673.049.742,53. cr-03







