Ketua DPRD Karo : Saya Akan Bongkar Jika Ada Oknum ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2020

TANAH KARO | Diminta kepada seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo supaya jangan main-main dalam menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020 mendatang.

Jangan percaya janji-janji muluk dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo peserta Pilkada, nanti saudara kecewa. Kalau memang saudara berkwalitas, tidak memihakpun pasti menduduki jabatan. Jagalah netralitas ASN.

Penegasan ini disampaikan ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dalam acara cofee morning dengan Forkomundan dan wartawan, Kamis (8/10/2020) di aula kantor Bupati Karo Kabanjahe.

Menurut Iriani, pihaknya mencurigai ada sejumlah oknum ASN yang mengabaikan netralitas dalam menyongsong Pilkada 2020. Jangan main-main dengan aturan yang berlaku. Tadi mengawali pertemuan kita ini Bupati Karo Terkelin Brahmana telah mengungkapkan hal itu, bahwa ASN harus netral dalam Pilkada 2020. Undang-undang atau peraturan mengamanahkan bahwa ASN harus netral.

“Berbeda dengan saya selaku Kerua DPRD Karo, saya menjadi ketua ditentukan oleh pertai saya PDI Perjuangan. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, ketua dewan itu dibenarkan mendukung salah satu Paslon, sesuai dengan amanah partai. Tidak sama dengan pejabat ASN atau bupati yang sedang menjabat tidak mencalonkan diri,” katanya.

“Kalau masih saja ada oknum ASN yang tidak menunjukan netralitasnya dalammenyongsong Pilkada ini, saya pasti ungkapkan kepada teman-teman wartawan dan melaporkannya ke Bawaslu. Saya punya data, bahwa ada oknum ASN Pemkab Karo yang tidak benar dalam menjalankan netralitasnya. Bahkan sudah ada setahun sejumlah ASN melakukan keberpihakannya kepada salah satu Paslon. Ini pasti saya ungkapkan kepada rekan-rekan wartawan. Datanya ada sama saya,” tegas Iriani.

Sebelumnya Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan, pihaknya sudah ada menerbit Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang netralitas ASN. Jadi aturan mengenai netralitas ASN semuanya sudah diatur dalam UU maupun PP nya begitu juga Perbupnya. Meski demikian dikesempatan ini, saya kembali mengingatkan supaya seluruh ASN di jajaran Pemkab Karo wajib netral, tidak boleh mendukung salah satuPaslon,” tegasnya.

“Mengenai penanganan Covid-19 di daerah ini, kita sudah menerbitkan Perbup nomor : 46 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan pwnegakan jukum Protokol Kesehatan sebagai upaya penceghan dn pengendlian Covid-19 tertanghil 22 September 2020.

Untuk itu diminta kepada seluruh segenap pihak supaya mendukung upaya-upaya pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19. Mari kita sama-sama menjalankan Protokol Kesehatan dengan melakukan rajin cuci tangan, pakaimasker, jaga jarak dan jauhi kerumunan,” ujar Terkelin.

Reporter : Daniel Manik