Ketua Gerindra Medan: Sanksi PAW Aulia Rahman Tunggu Rekomendasi BKD

Ketua DPC Gerindra Kota Medan Bobby Zulkarnain. (foto: internet)

MEDAN – Ulah Aulia Rahman, yang menerbitkan surat permohonan bantuan mengatasnamakan Komisi II DPRD Medan kepada PT Sun Kado berbuntut panjang.

Ketua DPC Gerindra Kota Medan, Bobby O Zulkarnain kabarnya telah memerintahkan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan untuk memanggil Aulia Rahman guna mengklarifikasi soal surat yang dikeluarkannya.

“Pertama hari ini fraksi kami instruksikan untuk memanggil beliau untuk mempertanyakan dan meminta klarifikasi kenapa bisa kejadian seperti itu. Selanjutnya fraksi akan membuat laporan tertulis ke kita,” ujar Bobby ketika dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Kamis (23/4/2020).

“Selanjutnya, kami akan melakukan rapat internal DPC untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. (Aulia Rahman,red) Sesuai dengan peraturan organisasi maupun AD ART yang ada. Dan itu akan kami teruskan ke DPD Gerindra Sumut dan DPP karena ini sudah menjadi pemberitaan dan permasalahan yang cukup meluas.”

Ia menyebut, sanksi yang paling tidak akan didapat Aulia Rahman atas ulahnya adalah pencopotan jabatannya sebagai Ketua Komisi II.

“Minimal sanksi pencopotan beliau dari Ketua Komisi II. Karena ketidakmampuan beliau dalam memanajerial Komisi II selaku beliau pimpinannya,” terang Bobby.

Begitupun, menurut Bobby, masih ada sanksi yang lebih telak lagi yang kemungkinan bisa diterima Aulia Rahman. Yakni sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) nya selaku Anggota DPRD Medan.

“Kalau itu (PAW) kami tinggal menunggu hasil rekomendasi dari BKD (Badan Kehormatan Dewan) karena kan dalam hal ini juga bukan cuma Gerindra saja yang dipermalukan, lembaga DPRD nya juga dipermalukan,” ungkap Bobby kesal.

“Karena baru kali ini sepanjang sejarah republik ini ada surat komisi keluar dengan stempel partai. Sepanjang dunia perpolitikan yang saya ikuti dan sebagai saya menjadi Ketua Partai baru kali inilah kejadian seperti itu terjadi,” sebutnya.

Jadi Pembelajaran

Ia meminta, apa yang dilakukan Aulia Rahman agar menjadi pembelajaran kepada pihak lain.

“Hal ini sangat kami sayangkan dan semoga kejadian ini menjadi pembelajaran kepada kawan-kawan lain agar tidak terulang kembali,” pungkas Bobby.

Sebagaimana diberitakan beredar surat bantuan dari Komisi 2 DPRD Medan lengkap dengan bubuh tandatangan H Aulia Rahman selaku ketua komisi.

Surat itu isinya permohonan bantuan kepada salahsatu perusahaan, PT Sun Kado, perusahaan yang berlokasi di Jalan Rumah Potong Hewan, Kota Medan.

Nada surat permohonan itu agar PT Sun Kado memberikan bantuan sembako terhadap warga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Hal itu sekaitan dengan kondisi Kota Medan yang dilabeli sebagai Zona Merah persebaran Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalihnya permohonan bantuan itu untuk mencegah potensi kerusuhan dampak semakin memburuknya perekonomian warga selama pandemic.

Namun, menjadi pertanyaan, surat yang dikeluarkan dengan kop surat Komisi 2 DPRD Medan Bidang Kesejahteraan Rakyat itu berstempel Partai Gerindra. (Diva Suwanda)