Ketua Harian PKN Medan Kritisi Penutupan Uji KIR Dishub Medan

Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Bobby O Zulkarnain SE

Bobby menjelaskan pelanggaran atas UU ASN disebabkan oleh dengan ditiadakannya uji KIR terhadap kendaraan angkutan jalan mengakibatkan Dishub Kota Medan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan publik. Notabene tupoksi ASN sebagaimana amanat Pasal 11 huruf b UU ASN berbunyi, “Pegawai ASN bertugas;b. memberikan pelayanan publik”. Sebelumnya Pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi, “Pegawai ASN berfungsi sebagai:a. Pelaksana Kebijakan Publik:b. pelayan publik:c. perekat dan pemersatu bangsa.”

Indikasi pelanggaran kedua dari kebijakan peniadaan uji KIR ungkap Bobby kembali adalah Pelanggaran terhadap Perwal No. 27 Tahun 2020 dengan ditutupnya UPT Uji Kelayakan Pinang Baris dan Amplas dimana dalam Perwal Adaptasi New Normal tersebut, tidak ditemukan satu pasal pun yang memerintahkan seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini yang berada dibawah naungan Pemko Medan untuk menghentikan pelayanan publiknya kepada masyarakat. Perwal Adaptasi New Normal secara garis besarnya mengatur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru ditengah masyarakat dalam situasi pandemi dengan menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ).

“Jadi kalau dengan demikian seolah Kadis Dishub Kota Medan mempunyai versi tersendiri dalam menafsirkan Perwal No. 27 Tahun 2020. Atau bahkan mengangkangi dari apa yang telah diatur didalam Perwal Pelaksanaan Adaptasi New Normal. Ini yang menggelikan plus menjadi tanya jawab besar kepada masyarakat Kota Medan, kenapa Kadihsub Kota Medan masih menutuo UPT Uji Kelayakan Pinang Baris dan Amplas ???, Sementara Perwal Adapatasi New Normal sudah dikeluarkan,” kata Bobby kembali.